Hal itu disampaikan oleh Fadjroel dalam acara iNews Sore, Sabtu (13/2/2021).
Fadjroel menegaskan dalam sistem demokrasi ini, pemerintah tidak boleh takut untuk dikritik.
"Kritik itu jantungnya demokrasi," ujar dia.
Mantan aktivis tahun 98 itu juga menegaskan bahwa keberadaan buzzer tidak diperlukan dalam sistem pemerintahan demokrasi.
"Pemerintah tidak memiliki buzzer, karena tidak diperlukan dalam ruang demokrasi kita," ungkap Fadjroel.
Namun Fadjroel juga tidak membatasi orang yang ingin mendukung pemerintah atau mengkritik pemerintah selama itu sesuai dengan aturan.
Fadjroel juga menyampaikan kesepahamannya dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan buzzer dalam konotasi negatif yang kerap menyebarkan fitnah dan mengadu domba.
"Saya pikir itu secara agama sudah bisa mewakili kondisi di media sosial," kata Fadjroel.
Fajdroel mengatakan, kegiatan bermedia sosial diperbolehkan selama memenuhi aturan yang ada yakni UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Akan bermasalah kalau ada muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, perzinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman, menyebarkan berita bohong, ataupun kebencian," paparnya.
Fadjroel lalu mencontohkan bahwa pemerintah menggunakan influencer yang digunakan untuk keperluan branding serta awareness (perhatian -red) publik. (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.tv dengan judul Cuitan Susi Soal Utang Indonesia, Reaksi Stafus Menkeu: Banyak yang Hanya Baca Judul