TRIBUNWOW.COM - Juru bicara Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Insitut Teknologi Bandung (ITB) Shinta Madesari mengungkapkan bukti laporannya terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Sabtu (13/2/2021).
Din Syamsuddin dilaporkan dengan 6 poin tuduhan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Din Syamsuddin Dituding Radikal, Ketua PP Muhammadiyah Beri Pembelaan dan Sebut Bukan Tokoh Oposisi
Termasuk di antaranya, poin keenam menyebutkan "Din Syamsuddin dinilai melontarkan fitnah dan eksploitasi sentimen agama".
Menurut Shinta, laporan GAR ITB sudah menyertakan tautan yang menunjukkan bukti perbuatan terlapor.
"Nomor 6 yang (menyebutkan Din Syamsuddin) melontarkan fitnah, (terjadi saat terlapor) merespons terkait penganiayaan fisik yang dialami oleh Ustaz Syekh Ali Jaber," papar Shinta Madesari.
Diketahui, mendiang Syekh Ali Jaber pernah mengalami penikaman oleh orang tak dikenal saat bertausiah di sebuah masjid di Kota Bandar Lampung pada 13 September 2020 sore.
Akibat tusukan itu, Ali Jaber mengalami luka di bagian kanannya.
Merespons kejadian tersebut, Din Syamsuddin menyebut penganiayaan yang terjadi adalah kriminalisasi ulama.
"Terlapor pada hari yang sama langsung menyatakan penilaiannya bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan," papar Shinta.
Baca juga: Syekh Ali Jaber Terlilit Utang Demi Berangkatkan Umat ke Tanah Suci, sang Adik: Alihkan ke Saya
Menurut Shinta, pendapat Din Syamsuddin tidak dapat dibenarkan karena tidak memiliki bukti.
Ia menjelaskan GAR ITB menilai kejadian penusukan Syekh Ali Jaber adalah murni kejahatan yang tidak terkait agama.
Selain itu, Din Syamsuddin dinilai tidak mengonfirmasi kejadian terlebih dulu sebelum memberikan pernyataan publik melalui berbagai media, sesuai penjelasan Shinta Madesari.
Hal ini yang menjadi keberatan GAR ITB.
"Padahal kejadian tersebut adalah murni kriminal. Jadi bukan kejadian kriminalisasi ulama atau kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan," ungkap Shinta.