Namun proses hukum terhadap GA tetap dilanjutkan.
“Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orang tuanya. Namun proses hukumnya tetap jalan,” kata AKP Sigit.
Baca juga: Detik-detik Mobil Honda CRV Tabrak 4 Kios di Depan RS, Pelaku Kabur saat Diminta Turun Para Pedagang
Ke depannya GA akan terus didampingi oleh petugas dari dinas sosial (Dinsos), dan petugas balai pemasyarakatan (Bapas).
“Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan maka polisi akan SP3,” jelas AKP Sigit.
Selain itu, petugas dari Dinsos dan Bapas juga akan melakukan penelitian di lingkungan tempat tinggal pelaku untuk mencaritahu perilaku GA.
AKP Sigit menjelaskan, petugas Bapas dan Dinsos memiliki kewenangan untuk menentukan nasib GA apakah akan direhabilitasi atau dikembalikan ke orangtuanya.
Apabila dikembalikan kepada orangtuanya, GA nantinya akan diawasi selama enam bulan oleh petugas dari Bapas dan Dinsos. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul Alasan Bocah Kelas V SD Curi Tiga Motor di Kabupaten Madiun, Tak Dijual Cuma Ingin Lakukan Ini dan Kompas.com dengan judul "Ingin Kebut-kebutan seperti Teman Sekolahnya, Bocah Kelas 5 SD Nekat Curi 3 Motor", dan Tribunnews.com dengan judul FAKTA Bocah SD Curi 3 Motor, Dibawa Berkeliling hingga Bensin Habis, sang Ayah Langsung Jatuh Sakit