Terkini Nasional

Soal Kebiri Kimia untuk Predator Anak, Komnas HAM Ajukan Keberatan: Bukan Berarti Kami Tak Peduli

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani tata cara kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

"Perdebatannya bukan soal bahwa ini adalah melanggar kode etik kesehatan tapi perspektifnya perlindungan anak," tegasnya menutup.

Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum

Sementara itu Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa hukuman kebiri bukan langkah yang tepat dan menyebut tidak akan efektif.

Dilansir TribunWow.com, pernyataannya tersebut disampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (4/1/2021).

Dirinya lalu menyinggung beberapa negara yang juga sudah menerapkan hukuman kebiri bagi predator seksual.

Dikatakannya belum ada yang cukup efektif dalam mengaplikasikan hukuman kebiri.

"Kalau kita lihat dari efektivitas kebiri kimia itu sendiri Komnas Perempuan melakukan kajian cepat dari beberapa negara yang telah mengapliakasi ini," ujar Andy Yentriyani.

"Kami melihat tidak ada data yang cukup kuat, untuk sungguh-sungguh menyatakan bahwa ini akan efektif untuk menghindari residivisme ataupun untuk mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama," jelasnya.

Andy Yentriyani memberikan catatan bahwa hukuman kebiri itu hanya akan efektif jika memang merupakan permintaan langsung dari pelaku.

Menurutnya, kondisi tersebut menandakan pelaku benar-benar menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Artinya dia sendiri memahami bahwa dia perlu melakukan secara aktif upaya untuk penyuntikan," kata Andy Yentriyani. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)