Terkini Nasional

Soal Kebiri Kimia untuk Predator Anak, Komnas HAM Ajukan Keberatan: Bukan Berarti Kami Tak Peduli

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani tata cara kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menanggapi Peraturan Presiden (PP) tentang Tata Cara Kebiri Kimia.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Senin (4/1/2021).

Diketahui PP tersebut nantinya akan mengizinkan kebiri kimia dilakukan terhadap predator seksual dengan korban anak.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak sependapat dengan hukuman kebiri yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Youtube/Apa Kabar Indonesa tvOne)

Baca juga: Pendapat Psikolog Forensik soal Kebiri Kimia Predator Anak, Sebut Berpeluang Buat Pelaku Makin Ganas

Menanggapi keputusan tersebut, Taufan menilai PP ini bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM sejak awal tidak sependapat dengan ide pengebirian kimiawi ini," tegas Ahmad Taufan Damanik.

Ia menyebut pemerintah Indonesia sudah meratifikasi pelarangan hukuman yang bertentangan dengan HAM, bahkan telah ditetapkan dalam hukum.

"Kami mendasarkan kepada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang sudah kita ratifikasi, misalnya antipenyiksaan, hukuman yang tidak manusiawi, perendahan martabat manusia," kata Taufan.

"Itu sudah bagian dari hukum nasional kita," lanjut dia.

Diketahui kebiri kimia ini bertujuan menekan hormon seksual terhadap para predator yang mengincar anak, dengan cara menyuntikkan zat kimia.

Hukuman kebiri kimia itu akan dilakukan selama dua tahun, selain tersangka harus menjalani rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca juga: Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia bagi Predator Seks, Begini Beda Respos Komnas PA dan Komnas Perempuan

"Kalau kita lihat di konstitusi itu juga prinsip itu diakomodasi dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia itu menjadi bagian pasal di dalam hak asasi manusia," singgung Taufan.

"Dengan dasar itu, kami menganggap bahwa ide ini sebetulnya tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," tegasnya.

Meskipun menentang kebiri kimia, Taufan menegaskan Komnas HAM tetap mendukung penghapusan kekerasan seksual.

"Tapi tidak berarti Komnas HAM tidak peduli dengan soal kekerasan seksual," ungkit Taufan.

"Bahkan kami termasuk yang mendukung supaya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dianjurkan teman-teman aktivis perempuan, termasuk Komnas Perempuan, untuk segera diundang-undangkan," tambah dia.

Halaman
123