Habib Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Klaim Rizieq Shihab Hanya Undang 17 Orang di Nikahan Syarifah Najwa: Umat Rindu Habib

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (12/12/2020).

"Meskipun begitu, pihak DPP FPI tetap meminta umat yang telanjut hadir untuk menerapkan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," terang pengacara tersebut.

Tidak hanya itu, pihak DPP FPI sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan yang kemudian setuju untuk menutup Jalan KS Tubun.

Tim kuasa hukum menyoroti kasus tersebut kemudian diperkarakan meskipun telah didukung beberapa lembaga daerah.

Setelah kejadian tersebut, Rizieq Shihab dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50 juta dan telah dibayar.

Lihat videonya mulai menit 1.35.00:

Masa Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang 40 Hari

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan kembali mendekam di tahanan lebih lama lagi.

Kepastian tersebut lantaran Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq selama 40 hari ke depan.

Dengan begitu, Habib Rizieq akan tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya hingga 9 Februari 2020, setelah sebelumnya sudah ditahan selama 20 hari yang berakhir hari ini, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: 3 Reaksi FPI seusai Dilarang Beraktivitas, Jalankan Instruksi Rizieq hingga Sebut Ada Pengalihan Isu

Baca juga: Respons Muhammadiyah terkait Penghentian Aktivitas FPI: Harus Diberlakukan pada Ormas Lain

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, alasan perpanjangan masa penahanan Habib Rizieq dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, proses pemeriksaan terhadap Habib Rizieq masih belum selesai terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Argo, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Dikatakan Argo Yuwono bahwa yang bersangkutan sempat menolak untuk menandatangani berita acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Halaman
123