TRIBUNWOW.COM - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Shihab atau akrab dikenal dengan nama Habib Rizieq, kini telah dilarang beraktivitas oleh pemerintah.
Keputusan pelarangan aktivitas FPI disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat konferensi pers pada Rabu (30/12/2020).
Menyikapi keputusan tersebut, pihak FPI telah mengeluarkan sejumlah pertanyaan.
Dikutip dari Kompas.com dan TribunJakarta.com, berikut adalah respon FPI terhadap keputusan pemerintah.
1. Instruksi Habib Rizieq
Ketua bantuan hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, kini pihaknya akan melaksanakan instruksi dari Imam Besar (IB) FPI Muhammad Rizieq Shihab.
Sugito menjelaskan, instruksi dari Habib Rizieq adalah untuk memperjuangkan FPI lewat jalur konstitusional.
Ia berencana melawan keputusan pemerintah yang melarang FPI beraktivitas melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keputusan itu diambil seusai dirinya berkomunikasi dengan Habib Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Sugito tak menampik ada kemungkinan ormas FPI akan mengganti nama mereka.
"Nanti kami diskusikan," kata Sugito.
Namun prioritas pihak FPI saat ini adalah mengajukan gugatan terhadap keputusan pemerintah ke PTUN.
"Itu (rencana ganti nama) nanti sambil jalan saja," ujar Sugito.
Baca juga: Polisi Sambangi Markas Petamburan setelah FPI Dihentikan, Warga Inisiatif Copot Baliho Rizieq Shihab
2. Tak Ambil Pusing