TRIBUNWOW.COM - Tim kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengklaim kliennya tidak menimbulkan kerumunan massa.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/1/2021).
Diketahui Rizieq menjadi tersangka atas kasus menimbulkan kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Refly Harun Berharap Jokowi Merangkul FPI dan Rizieq Shihab, sebagai Seorang Presiden dan Bapak
Kerumunan massa terjadi saat Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, dengan Irfan Alaydrus di Petamburan, 14 November 2020 lalu.
Dalam pembelaannya, tim pengacara membela Rizieq Shihab yang disangkakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-undang Tahun 2016 tentang Kekarantinaan, serta Pasal 2016 KUHP.
Pihak pengacara menilai ada kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus yang menimpa Rizieq.
"Pemohon (Rizieq Shihab) menikahkan anak perempuannya bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus. Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, yang terkirim hanya 17 undangan," jelas seorang anggota tim kuasa hukum.
Selain itu DPP FPI juga mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad yang dihadiri ribuan orang.
"Acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang. Acara Maulid diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Jakarta Pusat," paparnya.
Tim pengacara berdalih tidak menduga umat yang akan hadir mencapai ribuan orang.
Hal itu diduga disebabkan keinginan bertemu Rizieq Shihab yang sebelumnya berada di Arab Saudi.
Baca juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, Pengacara Beberkan Kecurigaan: Agak Lucu Ya
"Namun tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir karena kerinduan terhadap pemohon yang belum lama kembali ke Tanah Air setelah 3,5 tahun lamanya ada di Makkah, Arab Saudi," ucap pengacara.
Tim pengacara juga membela DPP FPI yang mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad sudah sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan.
Tidak hanya itu, DPP FPI disebut telah menyediakan masker, hand sanitazer, dan tempat cuci tangan bagi umat yang hadir.
Langkah ini disebut-sebut telah disetujui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari tim Satgas Covid-19.