Rincian pelaku yang dimaksud adalah, "Memaksakan kekerasan seksual kepada anak untuk melakukan persetubuhandengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi."
Baca juga: Sebut Hukuman Kebiri Tak Efektif, Komnas Perempuan Minta Pertimbangkan Ulang: Belum Lagi soal Biaya
Pasal 3 menetapkan pemaksaan persetubuhan atau perbuatan cabul itu dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Selain dilakukan kebiri kimia, pelaku juga akan dipasangi alat pendeteksi elektronik dan wajib menjalani rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada Bab II Pasal 5 ditetapkan Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Tahapan kebiri kimia terdiri atas penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Sementara itu pelaku anak yang melakukan kekerasan seksual tidak akan dikenai kebiri kimia maupun pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik
Pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul akan diwajibkan memakai alat pendeteksi elektronik, seperti yang tercantum di Bab II Bagian Ketiga Pasal 14.
"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun," demikian tertulis.
"Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis."
Selain itu pelaku diwajibkan menjalani rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatri, sosial, dan medis.
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan pelaksanaan kebiri kimia.
Rehabilitasi ini dapat diperpanjang selama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia berakhir. (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono/TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dikebiri Kimia, Sahroni : Memang Butuh, Kondisinya Sudah Mendesak