Terkini Nasional

Dukung Hukuman Kebiri Kimia Predator Anak, Ahmad Sahroni: Sudah Untung Sekarang Bukan Kebiri Potong

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Pemberlakuan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

TRIBUNWOW.COM - Pemberlakuan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Saya mendukung langkah pemerintah yang membentuk aturan ini, karena memang kondisinya sudah mendesak," tutur Sahroni kepada awak media di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Sahroni mengatakan, berdasarkan data kepolisian, angka kekerasan terhadap anak di wilayah Jakarta Barat saja pada tahun lalu meningkat 48 persen dibanding 2019.

Baca juga: Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia bagi Predator Seks, Begini Beda Respos Komnas PA dan Komnas Perempuan

"Ini bahaya sekali (kekerasan seksual pada anak). Lagian juga sudah untung sekarang, sudah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin kayak dulu," papar politikus NasDem itu. 

Sahroni yang mengaku aktif sebagai pembina Yayasan Anak Masa Depan Indonesia, sering mendapat pengaduan dari korban maupun keluarga korban kekerasan seksual pada anak. 

Mereka merasa kecewa dengan penanganan kasus selama ini yang kerap kali dianggap enteng.

“Saya selama jadi pembina di yayasan yang selama ini mengadvokasi korban kekerasan anak, sering sekali menemukan kasus yang tersangkanya boro-boro dihukum, malah sering bebas melenggang saja," ujarnya. 

"Ini yang menyebabkan kasus kekerasan seksual anak semakin merebak. Jadi kita memang butuh hukuman yang lebih tegas, seperti kebiri kimia ini,” sambungnya. 

Dengan adanya aturan kebiri kimia, Sahroni berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah diperjuangkan Partai NasDem di DPR juga bisa segera disahkan.

“Aturan ini jadi angin segar, namun perjuangan kita tidak hanya sampai di sini. Kita harapkan setelah ini, RUU PKS juga bisa segera disahkan di DPR. Kami dari Partai NasDem selama ini konsisten mendukung pengesahan RUU ini,” paparnya. 

Isi PP Kebiri Kimia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dilansir TribunWow.com, PP itu diresmikan Jokowi pada 7 Desember 2020, seperti yang diunggah dalam situs JDIH Sekretariat Negara.

Dalam Bab I Pasal 2 ditetapkan, "Kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual."

Korban kekerasan seksual yang dimaksud adalah anak di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Rincian pelaku yang dimaksud adalah, "Memaksakan kekerasan seksual kepada anak untuk melakukan persetubuhandengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi."

Baca juga: Sebut Hukuman Kebiri Tak Efektif, Komnas Perempuan Minta Pertimbangkan Ulang: Belum Lagi soal Biaya

Pasal 3 menetapkan pemaksaan persetubuhan atau perbuatan cabul itu dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Selain dilakukan kebiri kimia, pelaku juga akan dipasangi alat pendeteksi elektronik dan wajib menjalani rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Bab II Pasal 5 ditetapkan Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Tahapan kebiri kimia terdiri atas penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Sementara itu pelaku anak yang melakukan kekerasan seksual tidak akan dikenai kebiri kimia maupun pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik

Pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul akan diwajibkan memakai alat pendeteksi elektronik, seperti yang tercantum di Bab II Bagian Ketiga Pasal 14.

"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun," demikian tertulis.

"Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis."

Selain itu pelaku diwajibkan menjalani rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatri, sosial, dan medis.

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan pelaksanaan kebiri kimia.

Rehabilitasi ini dapat diperpanjang selama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia berakhir. (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono/TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dikebiri Kimia, Sahroni : Memang Butuh, Kondisinya Sudah Mendesak