Terkini Nasional

Sebut Hukuman Kebiri Tak Efektif, Komnas Perempuan Minta Pertimbangkan Ulang: Belum Lagi soal Biaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (4/1/2021).

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hukuman tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang ditandatangi oleh Jokowi pada 7 Desember 2020 lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan bahwa hukuman kebiri bukan langkah yang tepat dan menyebut tidak akan efektif.

Dilansir TribunWow.com, pernyataannya tersebut disampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (4/1/2021).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani tata cara kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi. (Capture JDIH Setneg)

Baca juga: Komnas PA Sambut Baik Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual: Perspektifnya Perlindungan Anak

Baca juga: Heboh Alat Mirip Drone Ditemukan di Perairan Indonesia, TNI: Berarti Ada yang Mengendalikan

Dirinya lalu menyinggung beberapa negara yang juga sudah menerapkan hukuman kebiri bagi predator seksual.

Dan dikatakanya belum ada yang cukup efektif mengaplikasikan hukuman kebiri.

"Kalau kita lihat dari efektivitas kebiri kimia itu sendiri Komnas Perempuan melakukan kajian cepat dari beberapa negara yang telah mengapliakasi ini," ujar Andy Yentriyani.

"Kami melihat tidak ada data yang cukup kuat, untuk sungguh-sungguh menyatakan bahwa ini akan efektif untuk menghindari residivisme ataupun untuk mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama," jelasnya.

Andy Yentriyani memberikan catatan bahwa hukuman kebiri itu hanya akan efektif jika memang merupakan permintaan langsung dari pelaku.

Menurutnya kondisi tersebut menandakan pelaku benar-benar menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Artinya dia sendiri memahami bahwa dia perlu melakukan secara aktif upaya untuk penyuntikan," kata Andy Yentriyani.

Baca juga: Pasangan Mesum Diseret Warga Lalu Dimandikan di Sungai, Aksi Terbongkar setelah Diintip sang Anak

Oleh karenanya, ia meminta kepada pemerintah supaya ada pertimbangan ulang terkait pemberlakukan hukuman kebiri.

Menurutnya terkait kekerasan seksual terhadap anak, Andy Yentriyani menilai bahwa hukuman menurunkan kadar hormon testosteron merupakan bentuk penanganan di hilir bukan di hulu.

"Proses untuk penegakan hukum kebiri ini yang sesungguhnya merupakan di bagian hilir dari penyelesaian kekerasan seksual terhadap anak ini harus dipertimbangkan ulang," ungkapnya.

Selain itu, dirinya menyinggung soal pembiayaan dari proses hukuman kebiri yang dinilai tidak akan murah.

Halaman
123