Terkini Nasional

Dukung Hukuman Kebiri Kimia Predator Anak, Ahmad Sahroni: Sudah Untung Sekarang Bukan Kebiri Potong

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Pemberlakuan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

TRIBUNWOW.COM - Pemberlakuan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Saya mendukung langkah pemerintah yang membentuk aturan ini, karena memang kondisinya sudah mendesak," tutur Sahroni kepada awak media di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Sahroni mengatakan, berdasarkan data kepolisian, angka kekerasan terhadap anak di wilayah Jakarta Barat saja pada tahun lalu meningkat 48 persen dibanding 2019.

Baca juga: Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia bagi Predator Seks, Begini Beda Respos Komnas PA dan Komnas Perempuan

"Ini bahaya sekali (kekerasan seksual pada anak). Lagian juga sudah untung sekarang, sudah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin kayak dulu," papar politikus NasDem itu. 

Sahroni yang mengaku aktif sebagai pembina Yayasan Anak Masa Depan Indonesia, sering mendapat pengaduan dari korban maupun keluarga korban kekerasan seksual pada anak. 

Mereka merasa kecewa dengan penanganan kasus selama ini yang kerap kali dianggap enteng.

“Saya selama jadi pembina di yayasan yang selama ini mengadvokasi korban kekerasan anak, sering sekali menemukan kasus yang tersangkanya boro-boro dihukum, malah sering bebas melenggang saja," ujarnya. 

"Ini yang menyebabkan kasus kekerasan seksual anak semakin merebak. Jadi kita memang butuh hukuman yang lebih tegas, seperti kebiri kimia ini,” sambungnya. 

Dengan adanya aturan kebiri kimia, Sahroni berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah diperjuangkan Partai NasDem di DPR juga bisa segera disahkan.

“Aturan ini jadi angin segar, namun perjuangan kita tidak hanya sampai di sini. Kita harapkan setelah ini, RUU PKS juga bisa segera disahkan di DPR. Kami dari Partai NasDem selama ini konsisten mendukung pengesahan RUU ini,” paparnya. 

Isi PP Kebiri Kimia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dilansir TribunWow.com, PP itu diresmikan Jokowi pada 7 Desember 2020, seperti yang diunggah dalam situs JDIH Sekretariat Negara.

Dalam Bab I Pasal 2 ditetapkan, "Kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual."

Korban kekerasan seksual yang dimaksud adalah anak di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Halaman
12