TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis angkat bicara soal permohonan praperadilan Rizieq Shihab.
Margarito pun menyinggung sederet kasus yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Seperti yang disampaikannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Bahas Kasus Rizieq Shihab, Margarito Kamis: Pak Harto Juga Setiap Hari Bilang Negara Hukum
Baca juga: Bahas Peluang Rizieq Shihab Bakal Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana: Kalau Unsur Tak Terbukti
Menurutnya, kasus Rizieq Shihab sebenarnya adalah perkara sederhana.
Ia pun menyinggung soal status tersangka Rizieq Shihab kini.
"Karena itu simple, tinggal dicek sekarang apakah Habib Rizieq pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka?," ucap Margarito.
"Simple kan? Sangat simple."
"Tapi itu persoalan kecil dan sangat simple."
Lantas, Margarito membahas sederet kasus yang menyeret nama Rizieq Shihab.
Baca juga: Polisi Siagakan Kendaraan Taktis dan Barakuda di Sidang Habib Rizieq Shihab, Kemacetan Mengular
Mulai dari kasus kerumunan hingga tuduhan penghasutan yang dikenakan pada pimpinan FPI itu.
"Anda kan tahu sendiri, pasti tahu saya kan," jelas Margarito.
"Habib Rizieq kan didenda Rp 50 juta waktu bikin kerumunan di jalan?"
"Terus dia pidato itu, setelah dia pidato jadi apa?"
"Dia dituduh oleh pasal 160 kan? Pasal itu soal penghasutan," lanjutnya.
Ia mengatakan, kini seolah semua warga tak berhak berpendapat.