Habib Rizieq Shihab

Anggap Mudah Kasus Rizieq Shihab, Pakar Hukum Tata Negara: Kau Bicara Isi Kepalamu Bisa Dipenjara 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/1/2021).

Selain itu, Margarito menganggap tak ada peristiwa kriminal lain yang dilakukan Rizieq Shihab.

"Sebab kalau tidak begitu kau bicara soal isi kepalamu kau bisa di penjara."

"Apa ada peristiwa setelah itu bertentangan dengan hukum?"

"Jadi dalam hukum demokrasi dan orang-orang berakal sehat, hukum itu mesti ditegakkan sejauh dan sebisa harus dikesampingkan motif-motif subjektif," tandasnya.

Baca juga: Pakar Hukum Refly Harun Mempertanyakan Keadilan Kasus Rizieq Shihab dan Penembakan 6 Laskar FPI

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-9.35:

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Sidang perdana gugatan praperadilan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) berlangsung pada Senin (4/1/2021).

Sidang praperadilan dilakukan menyusul ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Dilansir TribunWow.com, Rizieq Shihab tidak hadir dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan pembelaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, dalam sidang praperadilan, Senin (4/1/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Undangan Pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab Hanya 17 Buah, Kuasa Hukum: Disetujui dan Dihadiri KUA

Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum

Dikutip dari Kompas.com, perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa tidak hadirnya Rizieq Shihab lantaran tak diperbolehkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Dirinya menilai bahwa seharusnya tidak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang praperadilan tersebut.

Karena menurutnya bahwa sidang praperadilan bersifat semipidana sehingga bisa dihadiri langsung oleh pemohon.

“Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore.

Alamsyah mengatakan bahwa kehadiran Rizieq Shihab justru bisa memperjelas jalannya persidangan karena dirinya yang berkaitan langsung.

Menurutnya Rizieq Shihab juga disebut bisa mengungkapkan yang terjadi selama proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

Halaman
123