TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukan) Mahfud MD secara resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI pada Rabu (30/12/2020).
Keputusan penghentian FPI tersebut disetujui oleh 6 pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.
Mahfud MD meyebutkan 6 pejabat tinggi pemerintah, itu di antaranya adalah Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme.
Baca juga: 3 Reaksi FPI seusai Dilarang Beraktivitas, Jalankan Instruksi Rizieq hingga Sebut Ada Pengalihan Isu
"Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI,” kata Mahfud seperti yang dilansir dari Reuters pada Rabu (30/12/2020).
"FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi," imbuh Mahfud.
Ada pun sejumlah media asing ikut memberitakan soal FPI yang penuh kontroversi tersebut.
Ancaman pemerintahan Jokowi
Pada Rabu (30/12/2020) mengutip Reuters, FPI adalah kelompok garis keras yang kontroversial, tetapi memiliki pengaruh kekuatan secara politik.
Langkah pembubaran organisasi diputuskan pemerintah setelah tokoh yang diagungkan dalam kelompok tersebut, Rizieq Shihab, pulang ke tanah air pada November.
Ia pulang setelah 3 tahun dikabarakan melakukan pengasingan diri di Arab Saudi.
Kembalinya Rizieq ke negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, telah memicu kekhawatiran di dalam pemerintahan.
Lantaran, ada kemungkinan Rizieq bersama kelompoknya dapat menjadi ancaman dengan berusaha untuk memanfaatkan kekuatan oposisi pemeritahan Joko Widodo, seperti yang dilansir Reuters pada (30/12/2020).
Baca juga: Soal Penghentian FPI, Refly Harun Singgung Kelanjutan Kasus Rizieq Shihab hingga Penembakan 6 Laskar
Ulama berusia 55 tahun itu ditangkap pada awal November dengan tuduhan melanggar protokol kesehatan dan tetap ditahan.
Sementara, bentrokan jalan raya yang fatal antara polisi dan pendukung, sedang diselidiki oleh badan hak asasi manusia negara itu.
Mahfud mengatakan FPI resmi bubar sejak Juni 2019, namun terus melakukan kegiatan melawan hukum.