TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengomentari soal penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukan) Mahfud MD secara resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI pada Rabu (30/12/2020).
Terkait hal itu, Refly Harun lantas menyoroti kelanjutan kasus penembakan 6 laskar FPI hingga tewas.
Dalam kanal YouTube Refly Harun, Rabu (30/12/2020), ia menyebut pelarangan kegiatan FPI harus memiliki alasan yang jelas.
Baca juga: 3 Menteri dan 3 Pejabat Hentikan FPI, Termasuk Kapolri Idham Azis: Larangan Kegiatan dan Simbol
Baca juga: Isi SKB Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI yang Ditandatangani 6 Menteri dan Kepala Lembaga
Pasalnya semenjak kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia, FPI dinilainya banyak dirugikan.
"Kita tidak tahu apa alasan melarang FPI," ucap Refly.
"Karena sejak kedatangan Habib Rizieq sampai sekarang, justru FPI banyak dirugikan."
Ia lantas menyinggung sederet kasus dihadapi FPI.
Mulai dari penembakan 6 laskar FPI hingga status tersangka Rizieq Shihab.
"Kehilangan 6 laskarnya,Habib Rizieq dijadikan tersangka dan lain sebagainya," jelasnya.
"Dan itu semua serangan bertubi-tubi terhadap FPI."
"Habib Rizieq sudah dijadikan tersangka untuk dua kegiatan."
"Pertama di Petamburan, yang kedua di Megamendung," lanjutnya.
Baca juga: Ini Alasan Mahfud MD Hentikan FPI: Sering Sewenang-wenang, Provokatif, sampai Melanggar Hukum
Baca juga: BREAKING NEWS - Menko Polhukam Mahfud MD Resmi Larang Kegiatan FPI, Ini Penjelasannya
Tak hanya itu, Refly juga membahas soal dugaan kasus chat mesum Rizieq Shihab yang kembali dilanjutkan.
Masalah bertubi-tubi itu disebutnya kini harus dihadapi FPI.