Terkini Nasional

Soal Penghentian FPI, Refly Harun Singgung Kelanjutan Kasus Rizieq Shihab hingga Penembakan 6 Laskar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat membahas soal pelarangan kegiatan FPI oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

"Kasusnya dengan Firza Husein juga dibuka kembali, lalu tanggl 7 Desember (2020) dini hari 6 laskar FPI meninggal dunia," terang dia.

"Ada yang mengatakan ini extra judicial killing."

Namun di tengah masalah yang menimpa bertubi-tubi, kini kegiatan FPI justru dilarang.

Karena itu, Refly kembali menanyakan alasan yang jelas soal keputusan tersebut.

"Tapi at the same time di tengah hiruk pikuk seperti itu justru FPI dibubarkan," terang Refly.

"Dan pembubarannya harus ada alasan."

"Karena kalau alasannya dinilai Habib Rizieq pulang hingga sekarang, maka sesungguhnya yang banyak dirugikan FPI."

Dengan statusnya kini, menurut Refly, FPI akan kesulitan mengungkap kasus penembakan 6 laskarnya.

"Yang berikutnya, bagaimana FPI memerjuangkan anggotanya yang tewas kalau dia kemudian diamputasi kakinya sebagai organisasi?," tukasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-4.22:

Konferensi Pers Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang ditayangan secara langsung dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Ditemani sejumlah pejabat pemerintah, Mahfud MD menyebut FPI secara hukum sudah bubar sejak 2019 lalu.

"Saya ingin menyampaikan hal berikut bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," ucap Mahfud MD.

Halaman
1234