Terkini Nasional

Soal Penghentian FPI, Refly Harun Singgung Kelanjutan Kasus Rizieq Shihab hingga Penembakan 6 Laskar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat membahas soal pelarangan kegiatan FPI oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

"Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum."

Mahfud MD mengatakan, FPI kerap melakukan kegiatan yang memprovokasi.

Ia pun menyinggung soal tindakan kekerasan hingga razia sepihak.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dengan sebagainya," jelas Mahfud MD.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 2013."

"Per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan mengehntikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI."

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organiasi biasa," lanjutnya.

Karena itu, semenjak konferensi pers tersebut digelar, Mahfud MD menyebut FPI tak berhak melakukan kegiatan apa pun.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing."

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak."

"Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," tandansya.

Status Ormas FPI 

Di sisi lain, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal status dari organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, Yaqut mengatakan bahwa secara hukum FPI sudah tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya menurutnya karena FPI sendiri tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Oleh karenanya, Yaqut menilai keberadaan dari FPI pun secara normatif untuk sekarang ini sudah tidak ada atau tidak diakui.

Halaman
1234