Awalnya Refly mengungkit awal kasus yang menjerat MRS alias Habib Rizieq.
Seperti yang diketahui, Habib Rizieq telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Menurut Refly, kasus tersebut bukan tindak pidana berat.
"Kasusnya kan sebenarnya tidak berat, kasus biasa-biasa saja, yaitu pelanggaran protokol kesehatan," kata Refly.
Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu lanjut mengutip Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.
Ia mengatakan, ancaman pidana apabila melanggar protokol kesehatan adalah hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Bukan tindak pidana berat sesungguhnya," ujar Refly.
Namun Refly mengakui, kini kasus tersebut telah menjadi besar seusai tewasnya enam laskar FPI.
"Menjadi luar biasa karena ada enam orang yang sudah meninggal dunia," kata dia.
Melihat kondisi tersebut, Refly mengimbau supaya Habib Rizieq mau datang memenuhi panggilan polisi.
"Tapi himbauan saya kepada Habib Rizieq, ya patuhi saja panggilan tersebut," kata Refly.
"Tapi kalau ada alasan yang memang masuk akal, yang bisa diterima, ya tentu petugas, penyidik harus memberikan reschedule (penjadwalan ulang)."
"Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan dengan baik," lanjut dia.
Refly juga turut berpesan kepada kedua belah pihak agar bisa kooperatif antara satu sama lain.
"Jangan sampai pemeriksaan ini seolah-olah perang siapa yang tunduk," kata dia.
"Dari pihak FPI tidak boleh berpikir bahwa pemeriksaan ini seolah-olah penundukkan terhadap Habib Rizieq."
"Pihak petugas kepolisian tidak boleh juga berpikir bahwa keberhasilan mereka kalau bisa menyeret Habib Rizieq ke dalam meja pemeriksaan," jelasnya.
"Sekali lagi yang kita cari adalah kebenarannya, bukan pembenarannya," ucap Refly. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)