"Tidak ada sanksi pidana terhadap pelanggaran protokol kesehatan."
Baca juga: Slamet Maarif Sebut Acara Habib Rizieq Dibantu Pemprov DKI Jakarta, Najwa Shihab: Dengan Kepolisian?
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengakui dan menyadari bahwa Undang-undang Karantina Wilayah yang digunakan untuk mengatur pembatasan sosial tidak disiapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini.
"Jadi tidak menyebut secara spesifik karena Undang-undang itu dibuat juga kita tidak pernah ada gambaran tentang pandemi Covid," kata Fadli Zon.
"Jadi kalau kita baca masih sangat sumir Undang-undang itu, sangat umum sekali," terangnya.
Menanggapi hal itu, Najwa Shihab mengatakan bahwa dalam penanganan Covid-19, wewenang dipegang oleh Pemerintah Provinsi atau daerah.
Namun hal itu disanggah oleh Fadli Zon.
Dikatakannya bahwa pemerintah daerah bukan pemegang kewenangan penuh, melainkan hanya sebatas pengawas.
Sedangkan kewenangan penuh tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Sehingga kaitannya dengan terjadinya kerumunan, tidak hanya soal Habib Rizieq, tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Baca juga: Slamet Maarif Mengelak Habib Rizieq Serukan Berkumpul, Najwa Shihab Tunjukkan Cuplikan Videonya
"Tapi disebutkan karena kan memang ini wewenangnya pemerintahnya provinsi, tanggung jawabnya ada pemerintah daerah," kata Najwa Shihab.
"Sebagai pengawas. Jadi sebenarnya agak aneh, mengapa kok Polda Metro memanggil Gubernur DKI untuk klarifikasi," imbuhnya.
"Istilah klarifikasi saja suatu yang aneh, tidak ada yang namanya Undang-undang klarifikasi," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 4.28
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)