Habib Rizieq Shihab

Soal Pemanggilan Anies, Refly Harun Nilai Mau Permalukan: Harusnya Habib Rizieq Dulu yang Diperiksa

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (19/11/2020).

Lebih lanjut, Refly Harun mengutip pernyataan dari Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon yang menyebut seperti bermaksud ingin mempermalukan Anies Baswedan.

"Makanya tidak heran saudara Fadli Zon mengatakan wah ini bermaksud mempermalukan, karena sebenarnya harusnya kan HRS dulu yang diperiksa," terangnya menutup.

Simak videonya mulai menit ke- 5.02

Fadli Zon Sebut Aneh Pemanggilan Anies Baswedan

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan pandangannya terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh pihak kepolisian.

Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai buntut terjadinya kerumunan dalam acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com, Fadli Zon menilai sebagai sesuatu yang aneh ketika pihak kepolisian memanggil Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Cecar Fadli Zon, Najwa Shihab Minta Kritisi Acara Habib Rizieq: Lagi-lagi Kritiknya ke Pemerintah

Menurut Fadli Zon, tidak semestinya Anis Baswedan mendapat pemanggilan dari kepolisian, karena disebutnya tidak ada peristiwa pidana dalam persoalan tersebut.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (18/11/2020).

Sebagai informasi, Anies Baswedan sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Fadli Zon mulanya menyoroti sikap dari pemerintah yang tidak konsisten dalam penanganan Covid-19, termasuk dalam rangka penegakan aturan protokol kesehatan.

Menurutnya, bentuk ketidakkonsistenan pemerintah adalah dengan melihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

Ia menegaskan dalam Inpres tersebut tidak adanya sanksi pidana dalam setiap pelanggaran protokol kesehatan.

"Menurut saya penanganan Covid-19 ini sudah inkonsisten sejak awal, mulai dari para pejabatnya, termasuk penindakan," ujar Fadli Zon.

"Tentang Impres Nomor 6, di satu sisi memberikan satu tekanan, tapi di sisi lain mengatakan juga tidak ada sanksi pidana," jelasnya.

Halaman
123