Habib Rizieq Shihab

Soal Pemanggilan Anies, Refly Harun Nilai Mau Permalukan: Harusnya Habib Rizieq Dulu yang Diperiksa

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (19/11/2020).

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya Anies Baswedan mendapat pemanggilan dari Polda Metro Jaya buntut dari terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota.

Termasuk yang begitu menjadi sorotan adalah pernikahan putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Soal Kerumunan, Fadli Zon Singgung Hubungan Habib Rizieq dan Anies sama Pemerintah: Coba Kalau Dekat

Baca juga: Bantah Fasilitasi Acara Habib Rizieq, Riza Patria Perlihatkan Pesan Grup WA dari Anies untuk Walkot

Dilansir TribunWow.com dalam acara Dua Sisi tvOne, Kamis (19/11/2020), Refly Harun mulanya menjelaskan bahwa terdapat tiga perspektif dalam melihat sebuah pelanggaran, yakni perspektif pidana, administrasi pemerintah dan politik.

Refly Harun lantas menilai bahwa dalam kasus pemanggilan Anies Baswedan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota, masuk ke perspektif pidana.

Pasalnya sudah berurusan dengan pihak kepolisian, termasuk juga adanya dugaan peristiwa pidana.

Menurutnya ketika pelanggaran administrasi pemerintah maka yang berhak memanggil Anies Baswedan adalah pejabat di atasnya, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kalau urusan polisi pasti bukan administrasi pemerintahan, bukan politik, pasti urusan pidana," ujar Refly Harun.

"Kira-kira kan polisi ingin akan mengatakan bahwa ada dugaan terjadi peristiwa pidana."

"Peristiwa pidana itu mungkin disebabkan oleh katakanlah ketidakpatuhan, pelanggaran, menghalang-halangi dan lain sebagainya sesuai dengan pasal 93," jelasnya.

Meski begitu, Refly Harun sedikit mempertanyakan alasan Anies Baswedan yang pertama kali dipanggil, bukan penyelenggara acara, dalam hal ini adalah pihak Habib Rizieq.

Terlepas memang hal itu merupakan hak dan kewenangan dari pihak kepolisian sendiri.

Baca juga: Slamet Maarif Mengelak Habib Rizieq Serukan Berkumpul, Najwa Shihab Tunjukkan Cuplikan Videonya

"Kalau perspektifnya pidana, tentu polisi berwenang, tapi pertanyaannya adalah dugaan pidana itu ditujukan kepada siapa," ungkapnya.

"Jadi kalau peristiwanya adalah peristiwa pernikahan putri HRS (Habib Rizieq Shihab). Maka yang menjadi persoalan adalah mengapa yang tidak diperiksa terlebih dahulu syahibul bait, yang punya hajat, penyelenggara kegiatan," imbuhnya.

"Memang itu terserah penyidik mau memulai dari mana, tapi memang tindakan itu akhirnya memunculkan pertanyaan."

Lebih lanjut, Refly Harun mengutip pernyataan dari Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon yang menyebut seperti bermaksud ingin mempermalukan Anies Baswedan.

"Makanya tidak heran saudara Fadli Zon mengatakan wah ini bermaksud mempermalukan, karena sebenarnya harusnya kan HRS dulu yang diperiksa," terangnya menutup.

Simak videonya mulai menit ke- 5.02

Fadli Zon Sebut Aneh Pemanggilan Anies Baswedan

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon memberikan pandangannya terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh pihak kepolisian.

Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai buntut terjadinya kerumunan dalam acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com, Fadli Zon menilai sebagai sesuatu yang aneh ketika pihak kepolisian memanggil Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Cecar Fadli Zon, Najwa Shihab Minta Kritisi Acara Habib Rizieq: Lagi-lagi Kritiknya ke Pemerintah

Menurut Fadli Zon, tidak semestinya Anis Baswedan mendapat pemanggilan dari kepolisian, karena disebutnya tidak ada peristiwa pidana dalam persoalan tersebut.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (18/11/2020).

Sebagai informasi, Anies Baswedan sudah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Fadli Zon mulanya menyoroti sikap dari pemerintah yang tidak konsisten dalam penanganan Covid-19, termasuk dalam rangka penegakan aturan protokol kesehatan.

Menurutnya, bentuk ketidakkonsistenan pemerintah adalah dengan melihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

Ia menegaskan dalam Inpres tersebut tidak adanya sanksi pidana dalam setiap pelanggaran protokol kesehatan.

"Menurut saya penanganan Covid-19 ini sudah inkonsisten sejak awal, mulai dari para pejabatnya, termasuk penindakan," ujar Fadli Zon.

"Tentang Impres Nomor 6, di satu sisi memberikan satu tekanan, tapi di sisi lain mengatakan juga tidak ada sanksi pidana," jelasnya.

"Tidak ada sanksi pidana terhadap pelanggaran protokol kesehatan."

Baca juga: Slamet Maarif Sebut Acara Habib Rizieq Dibantu Pemprov DKI Jakarta, Najwa Shihab: Dengan Kepolisian?

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengakui dan menyadari bahwa Undang-undang Karantina Wilayah yang digunakan untuk mengatur pembatasan sosial tidak disiapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini.

"Jadi tidak menyebut secara spesifik karena Undang-undang itu dibuat juga kita tidak pernah ada gambaran tentang pandemi Covid," kata Fadli Zon.

"Jadi kalau kita baca masih sangat sumir Undang-undang itu, sangat umum sekali," terangnya.

Menanggapi hal itu, Najwa Shihab mengatakan bahwa dalam penanganan Covid-19, wewenang dipegang oleh Pemerintah Provinsi atau daerah.

Namun hal itu disanggah oleh Fadli Zon.

Dikatakannya bahwa pemerintah daerah bukan pemegang kewenangan penuh, melainkan hanya sebatas pengawas.

Sedangkan kewenangan penuh tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Sehingga kaitannya dengan terjadinya kerumunan, tidak hanya soal Habib Rizieq, tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Baca juga: Slamet Maarif Mengelak Habib Rizieq Serukan Berkumpul, Najwa Shihab Tunjukkan Cuplikan Videonya

"Tapi disebutkan karena kan memang ini wewenangnya pemerintahnya provinsi, tanggung jawabnya ada pemerintah daerah," kata Najwa Shihab.

"Sebagai pengawas. Jadi sebenarnya agak aneh, mengapa kok Polda Metro memanggil Gubernur DKI untuk klarifikasi," imbuhnya.

"Istilah klarifikasi saja suatu yang aneh, tidak ada yang namanya Undang-undang klarifikasi," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 4.28

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)