Terkini Daerah

Cara Sipir Selundupkan Sabu-sabu untuk Napi di Rutan Solo, Selipkan Barang Haram ke Charger HP

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narapinada yang mendapatkan sabu-sabu saat digelandang petugas di Rutan Solo di Jalan Slamet Riyadi No 18, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Rabu (7/10/2020).

Menyeruaknya dugaan keterlibatan mantan narapidana dalam upaya penyelundupan itu bukan tanpa alasan.

Kepala Rutan Kelas IA Solo, Urip Dharma Yoga menjelaskan dugaan itu menyeruak lantaran bungkusan itu dilempar dan jatuh tepat di halaman blok kamar C 1 dan C 2.

Barang dilempar ke Rutan Kelas IA di Jalan Slamet Riyadi Nomor 18, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

"Ada dugaan kemungkinan sudah hafal atau mengetahui dan pernah menjadi penghuni di sini," jelas Urip kepada TribunSolo.com.

"Itu karena bungkusan itu jatuh tepat di halaman blok," tambahnya.

Menurut Urip, belum tentu semua orang bisa menjatuhkan barang tepat di halaman blok tahanan Rutan Kelas I Solo.

Ditambah lagi, tinggi tembok rutan mencapai 3 meter dan jarak antara jalan dan titik jatuhnya barang sekira 5 meter.

"Rutan Solo sangat sempit halaman-halamannya. Cenderung tidak sampai atau tersangkut di genteng," terang Urip. (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Dimasukkan Charger HP, Beginilah Cara Sipir Selundupkan Sabu-sabu untuk Narapidana di Rutan Solo