TRIBUNWOW.COM - Petugas Rutan Kelas IA Surakarta mengungkap ada oknum sipir berinisial F menyeludupkan sabu-sabu untuk dua narapidana berinisial A dan D.
Dari informasi yang didapatkan TribunSolo.com, barang bukti (BB) yang mereka amankan berupa 0,5 gram sabu , 4 handphone dan 5 charger.
Modus yang dilakukan oknum sipir tersebut adalah menyelipkan sabu dalam charger dan memberikannya pada narapidana tersebut.
Barang bukti yang mereka dapat dari Blok C.
"Mereka diduga memakai sabu dalam satu kamar," papar Kepala Rutan Kelas IA Surakarta, Urip Dharma Yoga saat jumpa pers di rutan yang berada di Jalan Slamet Riyadi No 18, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Rabu (7/10/2020).
Diketahui, sipir Rutan Kelas IA Surakarta terungkap menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu untuk narapindana (napi).
Baca juga: Pemuda Tertangkap Bawa Sabu yang Disembunyikan di Bungkus Rokok, Kelabui Petugas Pakai Jaket Ojol
Urip Dharma Yoga mengatakan, terungkapnya salah satu oknum petugasnya terlibat penyelundupan bermula dari razia rutin yang dilakukan petugas.
"Kami ada razia dan ditemukan ada warga binaan yang positif narkoba saat tes urine," kata Urip.
"Barang diketahui didapat dari oknum petugas Rutan Kelas I Surakarta," lanjutnya menekankan.
Dikatkan, kemudian petugas melacak dan memeriksa oknum petugas yang bersangkutan.
Bahkan oknum petugas penjara tersebut langsung mengakui perbuatannya memasok sabu-sabu.
"Ini langsung kami limpahkan ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar dia.
Lebih lanjut dia menambahkan, petugas itu selain menyeludupkan sabu-sabu, juga handphone.
Berkaitan pemeriksaan lebih lanjut baik modus dan kronologinya akan didalami pihak kepolisian.
"Rutan hanya menemukan temuan awal ini," aku dia.
Baca juga: Gelisah saat Diperiksa, Ibu di Palembang Ternyata Selundupkan Sabu untuk Anaknya di Dalam Lapas
Penyelundupan Digagalkan
Sidak langsung dilakukan pasca digagalkannya penyelundupan sabu-sabu ke Rutan Kelas IA Solo.
Blok C 1 dan C 2 menjadi prioritas dalam sidak yang juga melibatkan jajaran TNI-Polri itu di Rutan Kelas IA di Jalan Slamet Riyadi Nomor 18, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Kamis (27/8/2020) malam.
Kedua blok tersebut dipilih lantaran menjadi lokasi ditemukannya bungkusan plastik putih berisi nasi yang ternyata berisi dua paket yang diduga sabu-sabu.
Selain itu, dua pipet juga ditemukan dalam bungkusan tersebut.
"Penggeledahan langsung kita lakukan di dekat barang tersebut yang jatuh di blok hunian C1 dan C2," terang Kepala Rutan Kelas I Solo, Urip Dharma Yoga.
Sejumlah barang berhasil diamankan dalam sidak tersebut.
Senjata tajam menjadi satu barang yang diamankan petugas gabungan rutan dan TNI-Polri.
"Kita menemukan benda-benda terlarang, diantaranya senjata tajam, kabel, kemudian ada korek gas, terus MP3, dan handphone," urai Urip.
Sementara itu, dua paket yang diduga sabu-sabu dan dua pipet akan langsung diserahkan ke pihak Polresta Solo.
"Semua kita amankan dan untuk yang kita duga barang berupa sabu sabu kita amankan. Segera kami serahkan kepada pihak Polresta Solo," kata Urip.
Baca juga: Ngaku Terdesak Biaya untuk Wisuda, Mahasiswa Nekat Jadi Kurir Sabu dengan Bayaran Rp 2 Juta
Pelaku Masih Buram
Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu diduga ada aktor yang terlibat yakni eks narapidana (napi).
Dugaan menyeruak pasca upaya penyelundupan dua paket barang yang diduga sabu-sabu masing-masing seberat kurang lebih 0,25 gram digagalkan petugas keamanan Rutan Kelas IA Solo, Kamis (27/8/2020) malam.
Adapun dua paket tersebut ditemukan bersama dua pipet di dalam bungkus plastik putih berisi nasi.
Menyeruaknya dugaan keterlibatan mantan narapidana dalam upaya penyelundupan itu bukan tanpa alasan.
Kepala Rutan Kelas IA Solo, Urip Dharma Yoga menjelaskan dugaan itu menyeruak lantaran bungkusan itu dilempar dan jatuh tepat di halaman blok kamar C 1 dan C 2.
Barang dilempar ke Rutan Kelas IA di Jalan Slamet Riyadi Nomor 18, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
"Ada dugaan kemungkinan sudah hafal atau mengetahui dan pernah menjadi penghuni di sini," jelas Urip kepada TribunSolo.com.
"Itu karena bungkusan itu jatuh tepat di halaman blok," tambahnya.
Menurut Urip, belum tentu semua orang bisa menjatuhkan barang tepat di halaman blok tahanan Rutan Kelas I Solo.
Ditambah lagi, tinggi tembok rutan mencapai 3 meter dan jarak antara jalan dan titik jatuhnya barang sekira 5 meter.
"Rutan Solo sangat sempit halaman-halamannya. Cenderung tidak sampai atau tersangkut di genteng," terang Urip. (TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Dimasukkan Charger HP, Beginilah Cara Sipir Selundupkan Sabu-sabu untuk Narapidana di Rutan Solo