Penyelundupan Digagalkan
Sidak langsung dilakukan pasca digagalkannya penyelundupan sabu-sabu ke Rutan Kelas IA Solo.
Blok C 1 dan C 2 menjadi prioritas dalam sidak yang juga melibatkan jajaran TNI-Polri itu di Rutan Kelas IA di Jalan Slamet Riyadi Nomor 18, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Kamis (27/8/2020) malam.
Kedua blok tersebut dipilih lantaran menjadi lokasi ditemukannya bungkusan plastik putih berisi nasi yang ternyata berisi dua paket yang diduga sabu-sabu.
Selain itu, dua pipet juga ditemukan dalam bungkusan tersebut.
"Penggeledahan langsung kita lakukan di dekat barang tersebut yang jatuh di blok hunian C1 dan C2," terang Kepala Rutan Kelas I Solo, Urip Dharma Yoga.
Sejumlah barang berhasil diamankan dalam sidak tersebut.
Senjata tajam menjadi satu barang yang diamankan petugas gabungan rutan dan TNI-Polri.
"Kita menemukan benda-benda terlarang, diantaranya senjata tajam, kabel, kemudian ada korek gas, terus MP3, dan handphone," urai Urip.
Sementara itu, dua paket yang diduga sabu-sabu dan dua pipet akan langsung diserahkan ke pihak Polresta Solo.
"Semua kita amankan dan untuk yang kita duga barang berupa sabu sabu kita amankan. Segera kami serahkan kepada pihak Polresta Solo," kata Urip.
Baca juga: Ngaku Terdesak Biaya untuk Wisuda, Mahasiswa Nekat Jadi Kurir Sabu dengan Bayaran Rp 2 Juta
Pelaku Masih Buram
Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu diduga ada aktor yang terlibat yakni eks narapidana (napi).
Dugaan menyeruak pasca upaya penyelundupan dua paket barang yang diduga sabu-sabu masing-masing seberat kurang lebih 0,25 gram digagalkan petugas keamanan Rutan Kelas IA Solo, Kamis (27/8/2020) malam.
Adapun dua paket tersebut ditemukan bersama dua pipet di dalam bungkus plastik putih berisi nasi.