UU Cipta Kerja

Ucapkan Terima Kasih ke PKS dan Demokrat, KSPI Kecam UU Cipta Kerja: Perlu Ditatar DPR Ini

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah kembali menyerukan keberatannya kepada DPR RI terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker atau Omnibus Law), Selasa (6/10/2020).

"Karena kita dianggap satu negara yang tidak kompetitif di kawasan ini. Oleh karena itu kita mencoba melihat keseimbangan, semua berbicara equilibrium," ujar Luhut.

"Tidak ada satu pun pemerintah yang ingin rakyatnya menderita atau buruhnya menderita, dan pengusahanya menderita, tidak," jelas Luhut.

Baca juga: 8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah, Bahas Pekerja Kontrak, Upah hingga Pesangon

Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa dalam perancangan UU Cipta Kerja tidak hanya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah.

Melainkan dikatakannya juga melibatkan banyak pihak, tidak terkecuali dari para buruh itu sendiri.

"Dan tidak betul ini diam-diam, semua diundang, saya bicara dengan Ibu Ida Fauziah, menteri Ketenagakerja, kami diskusi dan saya juga bicara sama beberapa buruh," ungkapnya.

Sementara terkait dimajukannya pengesahan UU Cipta Kerja dari semula tanggal 8 Oktober menjadi 5 Oktober tidak ada maksud-maksud lain.

Apalagi sampai dihubungkan untuk menghindari pembahasan di ILC yang dirasa bisa membuat situasi semakin panas.

"Saya tidak setuju kalau Pak Karni menyampaikan sampai ILC tidak bisa menayangkan, tidak betul itu, sama sekali tidak," kata Luhut.

"Itu diberitahu kok kapan dikerjain, kapan mau diputusin," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)