TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah kembali menyerukan keberatannya terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Selasa (6/10/2020).
Diketahui UU Cipta Kerja menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai ada banyak pasal yang akan merugikan hak-hak pekerja.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Beri Pesan ke Pimpinan Buruh soal Penolakan UU Cipta Kerja: Pikirkan secara Jernih
Diketahui undang-undang tersebut telah disahkan dengan mayoritas anggota DPR RI memberikan suara setuju.
Iswan lalu mengungkapkan pandangannya terkait penolakan UU Cipta Kerja.
"Ada 10 poin sebenarnya yang menjadi alasan kita, kenapa kita harus menolak Omnibus Law ini, salah satunya masalah pesangon itu," komentar Iswan Abdullah.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan PKS dan Partai Demokrat yang memprotes, bahkan walk-out dari rapat paripurna.
"Saya mau membahas itu, yang pertama saya ucapkan terima kasih kepada PKS dan Demokrat yang dari awal sampai akhir tetap mendukung buruh," ucap Iswan.
Iswan lalu kembali menyoroti DPR dan UU Cipta Kerja.
"Ada dua hal yang saya kritisi dari DPR RI, kecuali dua fraksi tadi itu," singgungnya.
Baca juga: Bahas UU Cipta Kerjas di ILC, Luhut: Jangan Kita Jadi Negara Alien dengan Peraturan yang Aneh-aneh
Ia mengungkit kesepakatan yang pernah dibahas DPR saat mengundang Serikat Pekerja pada Agustus 2020 lalu.
Menurut Iswan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja berarti melanggar kesepakatan tersebut.
"Pertama, mereka ini diduga cacat moral dan cacat integritas karena mengkhianati kesepahaman di Hotel Mulia," ungkap Iswan.
"Pada waktu itu ada tiga kesepahaman dengan teman-teman buruh," jelasnya.
Hal kedua yang ia soroti adalah terkait bagaimana DPR tidak memenuhi perlindungan terhadap rakyatnya.
"Kedua adalah perlu ditatar ulang DPR ini biar mereka mengerti esensi substansi apa tujuan negara dimerdekakan," tegas Iswan.
Hal ini sesuai protes yang disampaikan berbagai kalangan buruh, terutama terkait klaster ketenagakerjaan yang dinilai menghapuskan berbagai hak pekerja.
"Bagaimana tidak? Sebuah rancangan undang-undang menabrak perlindungan dan kesejahteraan para buruh di Indonesia," komentarnya.
"Seolah-olah negara kita adalah milik pengusaha sehingga seenaknya Omnibus Law semata-mata untuk kepentingan pengusaha kemudian meniadakan perlindungan dan menurunkan kesehatan para buruh di Indonesia," tambah Iswan.
Lihat videonya mulai menit 2.30:
Luhut Jawab Alasan UU Cipta Kerja Dipercepat
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak membenarkan bahwa alasan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dipercepat dengan tujuan untuk pembahasan di menghindari Indonesia Lawyers Club (ILC).
Karena seperti yang diketahui bahwa agenda awal pengesahan UU Cipta Kerja menjadi sebuah Undang-undang akan digelar pada Kamis (8/10/2020).
Namun rupanya pengesahannya dipercepat tiga hari menjadi Senin (5/10/2020), melalui sidang paripurna DPR.
Baca juga: Tema ILC Diprotes Dianggap Buat Kecewa, Karni Ilyas Klarifikasi Alasannya Tak Bahas UU Cipta Kerja
Dilansir TribunWow.com, Luhut mulanya meluruskan pernyataan dari Karni Ilyas yang menyebut bahwa perumusan UU Cipta Kerja dilakukan secara diam-diam dan begitu cepat.
Menurutnya yang terjadi justru sebaliknya, pembuatan UU Cipta Kerja dilakukan secara terbuka dan dalam proses yang cukup panjang.
"Sebenarnya Pak Karni jangan diberitahu diam-diam, tidak pernah diam-diam. Proses ini sudah panjang, saya masih Menko Polhukam pikirannya sudah ada," ujar Luhut.
Selain itu, Luhut juga mengungkapkan alasannya segera mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang.
Ia menilai bahwa selama ini dalam dunia kerja belum ada keseimbangan dan juga kurang kompetitif.
Dirinya lantas memastikan bahwa setiap pembuatan undang-undang tentunya selalu mengutamakan kepentingan rakyat, termasuk dalam UU Cipta Kerja, dalam hal ini adalah para pekerja dan pengusaha.
"Karena kita dianggap satu negara yang tidak kompetitif di kawasan ini. Oleh karena itu kita mencoba melihat keseimbangan, semua berbicara equilibrium," ujar Luhut.
"Tidak ada satu pun pemerintah yang ingin rakyatnya menderita atau buruhnya menderita, dan pengusahanya menderita, tidak," jelas Luhut.
Baca juga: 8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah, Bahas Pekerja Kontrak, Upah hingga Pesangon
Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa dalam perancangan UU Cipta Kerja tidak hanya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah.
Melainkan dikatakannya juga melibatkan banyak pihak, tidak terkecuali dari para buruh itu sendiri.
"Dan tidak betul ini diam-diam, semua diundang, saya bicara dengan Ibu Ida Fauziah, menteri Ketenagakerja, kami diskusi dan saya juga bicara sama beberapa buruh," ungkapnya.
Sementara terkait dimajukannya pengesahan UU Cipta Kerja dari semula tanggal 8 Oktober menjadi 5 Oktober tidak ada maksud-maksud lain.
Apalagi sampai dihubungkan untuk menghindari pembahasan di ILC yang dirasa bisa membuat situasi semakin panas.
"Saya tidak setuju kalau Pak Karni menyampaikan sampai ILC tidak bisa menayangkan, tidak betul itu, sama sekali tidak," kata Luhut.
"Itu diberitahu kok kapan dikerjain, kapan mau diputusin," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)