UU Cipta Kerja

Ucapkan Terima Kasih ke PKS dan Demokrat, KSPI Kecam UU Cipta Kerja: Perlu Ditatar DPR Ini

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah kembali menyerukan keberatannya kepada DPR RI terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker atau Omnibus Law), Selasa (6/10/2020).

TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah kembali menyerukan keberatannya terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Selasa (6/10/2020).

Diketahui UU Cipta Kerja menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai ada banyak pasal yang akan merugikan hak-hak pekerja.

Sidang Paripurna DPR RUU Cipta Kerja Omnibus Law (YouTube/DRP RI)

Baca juga: Luhut Pandjaitan Beri Pesan ke Pimpinan Buruh soal Penolakan UU Cipta Kerja: Pikirkan secara Jernih

Diketahui undang-undang tersebut telah disahkan dengan mayoritas anggota DPR RI memberikan suara setuju.

Iswan lalu mengungkapkan pandangannya terkait penolakan UU Cipta Kerja.

"Ada 10 poin sebenarnya yang menjadi alasan kita, kenapa kita harus menolak Omnibus Law ini, salah satunya masalah pesangon itu," komentar Iswan Abdullah.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan PKS dan Partai Demokrat yang memprotes, bahkan walk-out dari rapat paripurna.

"Saya mau membahas itu, yang pertama saya ucapkan terima kasih kepada PKS dan Demokrat yang dari awal sampai akhir tetap mendukung buruh," ucap Iswan.

Iswan lalu kembali menyoroti DPR dan UU Cipta Kerja.

"Ada dua hal yang saya kritisi dari DPR RI, kecuali dua fraksi tadi itu," singgungnya.

Baca juga: Bahas UU Cipta Kerjas di ILC, Luhut: Jangan Kita Jadi Negara Alien dengan Peraturan yang Aneh-aneh

Ia mengungkit kesepakatan yang pernah dibahas DPR saat mengundang Serikat Pekerja pada Agustus 2020 lalu.

Menurut Iswan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja berarti melanggar kesepakatan tersebut.

"Pertama, mereka ini diduga cacat moral dan cacat integritas karena mengkhianati kesepahaman di Hotel Mulia," ungkap Iswan.

"Pada waktu itu ada tiga kesepahaman dengan teman-teman buruh," jelasnya.

Hal kedua yang ia soroti adalah terkait bagaimana DPR tidak memenuhi perlindungan terhadap rakyatnya.

Halaman
123