"Kedua adalah perlu ditatar ulang DPR ini biar mereka mengerti esensi substansi apa tujuan negara dimerdekakan," tegas Iswan.
Hal ini sesuai protes yang disampaikan berbagai kalangan buruh, terutama terkait klaster ketenagakerjaan yang dinilai menghapuskan berbagai hak pekerja.
"Bagaimana tidak? Sebuah rancangan undang-undang menabrak perlindungan dan kesejahteraan para buruh di Indonesia," komentarnya.
"Seolah-olah negara kita adalah milik pengusaha sehingga seenaknya Omnibus Law semata-mata untuk kepentingan pengusaha kemudian meniadakan perlindungan dan menurunkan kesehatan para buruh di Indonesia," tambah Iswan.
Lihat videonya mulai menit 2.30:
Luhut Jawab Alasan UU Cipta Kerja Dipercepat
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak membenarkan bahwa alasan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dipercepat dengan tujuan untuk pembahasan di menghindari Indonesia Lawyers Club (ILC).
Karena seperti yang diketahui bahwa agenda awal pengesahan UU Cipta Kerja menjadi sebuah Undang-undang akan digelar pada Kamis (8/10/2020).
Namun rupanya pengesahannya dipercepat tiga hari menjadi Senin (5/10/2020), melalui sidang paripurna DPR.
Baca juga: Tema ILC Diprotes Dianggap Buat Kecewa, Karni Ilyas Klarifikasi Alasannya Tak Bahas UU Cipta Kerja
Dilansir TribunWow.com, Luhut mulanya meluruskan pernyataan dari Karni Ilyas yang menyebut bahwa perumusan UU Cipta Kerja dilakukan secara diam-diam dan begitu cepat.
Menurutnya yang terjadi justru sebaliknya, pembuatan UU Cipta Kerja dilakukan secara terbuka dan dalam proses yang cukup panjang.
"Sebenarnya Pak Karni jangan diberitahu diam-diam, tidak pernah diam-diam. Proses ini sudah panjang, saya masih Menko Polhukam pikirannya sudah ada," ujar Luhut.
Selain itu, Luhut juga mengungkapkan alasannya segera mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi sebuah undang-undang.
Ia menilai bahwa selama ini dalam dunia kerja belum ada keseimbangan dan juga kurang kompetitif.
Dirinya lantas memastikan bahwa setiap pembuatan undang-undang tentunya selalu mengutamakan kepentingan rakyat, termasuk dalam UU Cipta Kerja, dalam hal ini adalah para pekerja dan pengusaha.