TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 yang kembali meningkat.
PSBB akan berlaku selama dua minggu mulai Senin (14/9/2020) hingga Senin (28/9/2020) mendatang.
PSBB diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yakni nomor 33 tahun 2020, nomor 79 tahun 2020, serta Nomor 88 tahun 2020.
• Gara-gara Salah Kata terkait PSBB Negara Merugi hingga Rp 300 T, Mahfud MD: Akibatnya Kacau
Melalui press release yang diperoleh TribunWow.com pada Minggu (13/9/2020) masih ada 11 sektor usaha yang diizinkan buka oleh pemerintah.
Namun dengan syarat bahwa usaha itu hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas.
Selain itu, sektor usaha tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut 11 sektor usaha yang diizinkan buka selama PSBB.
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi