Menurut Dio, IDI sebagai organisasi tidak dapat dikategorikan sebagai SARA.
"Di Pasal 28 ayat 2, itu kalau kita bicara pasal tentang mengatur hate speech," papar Dio.
"Jika ada seseorang yang mengeluarkan ujaran atau apapun yang mendorong adanya kebencian suatu kelompok berdasarkan SARA," jelasnya.
"Di sini saya dalam melihat konteks IDI, bukan bagian dari SARA. Jadi ini agak susah kalau dimasukkan Pasal 28 ayat 2," lanjut pengamat hukum itu.
Dio menambahkan, IDI adalah organisasi.
• Ini Dua Postingan Jerinx yang Jadi Awal Mula Laporan ke Polisi: Ada Dugaan Ujaran Kebencian ke IDI
Sementara itu pasal berikutnya mengatur ujaran kebencian terhadap individu.
Maka dari itu, ia menilai pasal ini juga kurang tepat.
"Terus kemudian Pasal 27 ayat 3, ketika kita bicara pasal penghinaan itu deliknya adalah pasal terhadap individual sedangkan IDI adalah organisasi, bukan individual," terang Dio.
"Sehingga pasal ini kurang bisa dikenakan," lanjutnya.
Dio khawatir tindakan Jerinx yang dipaksakan menjadi pidana dapat menjadi kebiasaan bagi penegakan hukum.
"Di satu sisi Jerinx banyak bicara tentang masalah Covid, tapi isu di sini bukan tentang masalah Covid-nya, tapi dalam penghinaannya," jelas dia.
"Jadi ketika ini dipaksakan jadi pidana, ini akan jadi suatu kebiasaan," tambah Dio.
Diketahui Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali mulai Rabu (12/8/2020).
Rencananya ia akan ditahan selama 20 hari untuk diperiksa. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun-Bali.com dengan judul Ini Alasan Jerinx Walk Out Menolak Sidang Secara Online & Begini Tanggapan Majelis Hakim PN Denpasar.