"Karena Yang Mulia tidak melihat gestur saya, Yang Mulia tidak bisa membaca bahasa tubuh saya. Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terima kasih Yang Mulia," ungkapnya.
Setelah terjadi adu argumen sengit antara majelis hakim dan tim kuasa hukum, akhirnya Jerinx menyatakan akan walkout.
Dalam tayangan di kanal YouTube Tribun Bali, Jerinx juga khawatir telekonferensi tersebut dapat dimanipulasi.
Maka dari itu ia meminta sidang tetap dilakukan secara tatap muka.
"Siapa yang tahu itu manusia? Sekarang 'kan ada teknologi deepfake segala macam," ungkit suami Nora Alexandra ini.
"Silakan di-Google, Anda bisa menciptakan orang siapa saja di layar monitor. Manipulasi itu bisa terjadi," tegasnya.
Pakar Sebut Ada Kejanggalan dalam Pasal yang Menjerat Jerinx
Pengamat hukum Dio Ashar menilai pasal yang digunakan untuk menjerat musisi Jerinx tidak tepat.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society ini dalam Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, Kamis (13/8/2020).
Diketahui drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik karena menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.
• Momen Nora Alexandra Datangi Rutan Polda Bali, Bawa Makanan Kesukaan Jerinx SID: Nasi Hainan
Menanggapi hal itu, Dio Ashar menilai pasal yang digunakan untuk menjerat Jerinx tidak sesuai.
"Ini agak berat kalau memang nanti Jerinx dipidanakan dengan Pasal 27 atau 28 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," komentar Dio Ashar.
"Secara konstruksi hukumnya, ini agak berat kalau secara legal," lanjutnya.
Ia menjelaskan pasal tersebut mengatur tentang ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).