TRIBUNWOW.COM - Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx walkout saat menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Seperti diketahui, ia diduga mengeluarkan ujaran kebencian dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 'kacung WHO'.
Dilansir TribunWow.com, awalnya sidang tersebut digelar secara daring pada Kamis (10/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
• Soal Jerinx Walkout Sidang Online, Pengacara Laporkan Majelis Hakim: Lihat Dokumen Saja Tidak Bisa
Sebelum dimulai, Jerinx meminta pengadilan dilakukan secara tatap muka.
Diketahui agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini. Saya merasa hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair," kata Jerinx, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Musisi asal Kuta, Bali ini meminta sidang ditunda sampai dapat dilakukan secara tatap muka.
Setelah sidang berlangsung, mulai terjadi gangguan jaringan yang membuat audio terputus-putus.
Selain itu gambar yang tampak di layar tampak buram.
Hakim Ketua Adnya Dewi kemudian menjelaskan pengadilan berkomitmen melakukan sidang secara daring.
Jerinx tetap keberatan dengan alasan tersebut.
Ia akhirnya memberi ucapan terakhir sebelum memutuskan walkout.
• Beri Tanggapan terkait Kasus Jerinx SID, Ahmad Dhani Bandingkan dengan Kasusnya: Gua Bukannya Belain
"Sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, saya tetap menolak sidang secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya melalui sidang ini," tegasnya.
Penabuh drum ini juga beralasan penilaian atas dirinya tidak akan bisa dijatuhkan dengan tepat jika hanya dilihat melalui layar.
Ia berpendapat hasil dakwaan nantinya akan menjadi kurang adil.
"Karena Yang Mulia tidak melihat gestur saya, Yang Mulia tidak bisa membaca bahasa tubuh saya. Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terima kasih Yang Mulia," ungkapnya.
Setelah terjadi adu argumen sengit antara majelis hakim dan tim kuasa hukum, akhirnya Jerinx menyatakan akan walkout.
Dalam tayangan di kanal YouTube Tribun Bali, Jerinx juga khawatir telekonferensi tersebut dapat dimanipulasi.
Maka dari itu ia meminta sidang tetap dilakukan secara tatap muka.
"Siapa yang tahu itu manusia? Sekarang 'kan ada teknologi deepfake segala macam," ungkit suami Nora Alexandra ini.
"Silakan di-Google, Anda bisa menciptakan orang siapa saja di layar monitor. Manipulasi itu bisa terjadi," tegasnya.
Pakar Sebut Ada Kejanggalan dalam Pasal yang Menjerat Jerinx
Pengamat hukum Dio Ashar menilai pasal yang digunakan untuk menjerat musisi Jerinx tidak tepat.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society ini dalam Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, Kamis (13/8/2020).
Diketahui drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik karena menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.
• Momen Nora Alexandra Datangi Rutan Polda Bali, Bawa Makanan Kesukaan Jerinx SID: Nasi Hainan
Menanggapi hal itu, Dio Ashar menilai pasal yang digunakan untuk menjerat Jerinx tidak sesuai.
"Ini agak berat kalau memang nanti Jerinx dipidanakan dengan Pasal 27 atau 28 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," komentar Dio Ashar.
"Secara konstruksi hukumnya, ini agak berat kalau secara legal," lanjutnya.
Ia menjelaskan pasal tersebut mengatur tentang ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut Dio, IDI sebagai organisasi tidak dapat dikategorikan sebagai SARA.
"Di Pasal 28 ayat 2, itu kalau kita bicara pasal tentang mengatur hate speech," papar Dio.
"Jika ada seseorang yang mengeluarkan ujaran atau apapun yang mendorong adanya kebencian suatu kelompok berdasarkan SARA," jelasnya.
"Di sini saya dalam melihat konteks IDI, bukan bagian dari SARA. Jadi ini agak susah kalau dimasukkan Pasal 28 ayat 2," lanjut pengamat hukum itu.
Dio menambahkan, IDI adalah organisasi.
• Ini Dua Postingan Jerinx yang Jadi Awal Mula Laporan ke Polisi: Ada Dugaan Ujaran Kebencian ke IDI
Sementara itu pasal berikutnya mengatur ujaran kebencian terhadap individu.
Maka dari itu, ia menilai pasal ini juga kurang tepat.
"Terus kemudian Pasal 27 ayat 3, ketika kita bicara pasal penghinaan itu deliknya adalah pasal terhadap individual sedangkan IDI adalah organisasi, bukan individual," terang Dio.
"Sehingga pasal ini kurang bisa dikenakan," lanjutnya.
Dio khawatir tindakan Jerinx yang dipaksakan menjadi pidana dapat menjadi kebiasaan bagi penegakan hukum.
"Di satu sisi Jerinx banyak bicara tentang masalah Covid, tapi isu di sini bukan tentang masalah Covid-nya, tapi dalam penghinaannya," jelas dia.
"Jadi ketika ini dipaksakan jadi pidana, ini akan jadi suatu kebiasaan," tambah Dio.
Diketahui Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali mulai Rabu (12/8/2020).
Rencananya ia akan ditahan selama 20 hari untuk diperiksa. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun-Bali.com dengan judul Ini Alasan Jerinx Walk Out Menolak Sidang Secara Online & Begini Tanggapan Majelis Hakim PN Denpasar.