Cerita Selebriti

Beri Tanggapan terkait Kasus Jerinx SID, Ahmad Dhani Bandingkan dengan Kasusnya: Gua Bukannya Belain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani, Selasa (19/5/2020), mengaku masih mendapatkan tantangan dari Jerinx untuk berdebat tentang konspirasi via Instagram.

TRIBUNWOW.COM - Ahmad Dhani menanggapi kasus yang saat ini menimpa pentolan grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx SID atau Jrx.

Penahanan Jerinx SID atas kasus pencemaran nama baik IDI menjadi pro kontra yang cukup ramai diperbincangkan.

Jerinx saat ini harus ditahan oleh kepolisian setelah ia ditetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret organisasi profesi IDI itu.

Diminta Beri Komentar soal Kata Anjay yang Dipermasalahkan Lutfi Agizal, Iis Dahlia: Udah Ya

Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pro kontra penahanan Jerinx SID ini cukup ramai diperbincangakan, tak sedikit orang yang mengatakan pemidanaan Jerinx ini disebut lebay atau berlebihan.

Kasus yang menimpa penggebuk drum SID itu juga turut ditanggapi oleh musisi lain yang sebelumnya juga pernah tersandung pasal UU ITE, yakni Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa pasal yang digunakan untuk memidanakan Jerinx itu sama dengan pasal yang digunakan dalam kasus yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu.

Komentari Sikap Lutfi Agizal soal Anjay, Rizky Billar: Harusnya Mengedukasi Saya Dulu Langsung

Hal itu diungkapkan Dhani saat berbincang dalam sebuah vlog milik Azizah Hanum.

Dhani menilai, Jerinx SID bisa saja bebas bila pasal yang digunakan adalah pasal UU ITE.

"Kalau saya bilang, meskipun nanti Jerinx itu diadili, saya bilang secara hukum nggak akan kena kalau yang digunakan adalah pasal UU ITE itu," kata dia.

"Itu sebenarnya sama dengan pasal yang digunakan dalam kasus saya di Surabaya beberapa waktu lalu itu," lanjutnya.

Namun demikian, menurutnya hal itu bisa saja terjadi jika dalam perjalanan kasusnya tak ada intervensi dari pihak lain.

"Secara hukum bisa divonis bebas, tapi kalau ada intervensi lain bisa masuk," ungkapnya.

Lutfi Agizal Banjir Tawaran Ngiklan Pasca-bahas Anjay, Rizky Billar: Bukan Edukasi Itu, Munafik

Ahmad Dhani sendiri saat dipidanakan menggunakan pasal UU ITE ini harus menjalani hukuman beberapa bulan di penjara.

Namun menurut Dhani, pasal yang digunakan untuk memidanakannya saat itu hanya bersifat teknis saja.

"Ya kalau kemarin saya dipenjara kan karena Pilpres bukan gara apa-apa, yang lain menjadi teknis aja, UU ITE atau apa nggak terlalu penting, yang penting masuklah, karena dianggap berbahaya," kata Dhani.

Halaman
12