Terkini Nasional

Tegaskan Kejagung Harus Limpahkan Kasus Pinangki, MAKI: Seburuk Apapun KPK, Masyarakat Percaya

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) dan Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah (kanan), Minggu (23/8/2020). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyinggung soal keberadaan CCTV di ruang Jaksa Pinangki.

TRIBUNWOW.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus melimpahkan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Boyamin menyarankan tersangka penerima suap itu diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Selasa (1/9/2020).

Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyingung nama berinisial TT saat membahas kasus Djoko Tjandra, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (4/8/2020). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Di Mata Najwa, MAKI Debat Pihak Kejaksaan Agung: Anda Sendiri Tak Peduli, Asuransi Saja Tidak

Ia menjelaskan alasan penyerahan kasus itu adalah karena KPK dinilai lamban, termasuk tidak dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pinangki.

"Proses ini sebenarnya saya dari poin utama KPK harus mengambil alih, KPK untuk menebus dosanya tidak mampu melakukan OTT dalam perkara ini," jelas Boyamin Saiman.

"Kedua, ini sudah terlambat semua. Kalau KPK melakukan supervisi, ya sejak awal penetapan tersangka Pinangki, penetapan penyidikan, itu sudah diundang sebagaimana di Bareskrim," tambahnya.

Ia memberi contoh pada penetapan tersangka pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, seharusnya KPK diundang Kejaksaan Agung.

"Kalau nanti menjelang penuntutan, enggak ada gunanya juga," ungkit Boyamin.

Selain itu, ia menyoroti hal mendasar pada hubungan kedua lembaga negara tersebut, yakni masalah administrasi surat-menyurat.

"Saya pengen sebenarnya wacana, narasi, retorika ini apakah sudah dipraktekkan? Misalnya apakah KPK sudah menyurati Kejaksaan Agung," singgungnya.

Sebaliknya, Boyamin mempertanyakan apakah Kejaksaan Agung sudah menyurati KPK.

Ia memaparkan, berdasarkan informasi yang didapatkan, kedua belah lembaga itu belum menyurati satu sama lain.

Diduga Uang Suap Jaksa Pinangki untuk Beli Mobil dan 2 Apartemen Senilai 50 M, Ini Kata Kejagung

"Ya, ini nanti sampai kiamat nanti ayam dan telur, siapa yang duluan," komentar Boyamin.

Selain dua alasan itu, ada faktor ketiga yang membuat Boyamin mendorong KPK mengambil kasus Pinangki.

Ia menyinggung Kejaksaan Agung sudah menangani perkara-perkara besar lainnya, sehingga tidak perlu ditambahi kasus Pinangki.

Halaman
123