TRIBUNWOW.COM - Tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilansir TribunWow.com, hal itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (1/9/2020).
Diketahui Kejaksaan Agung memburu sejumlah aset milik Jaksa Pinangki.
• Hotman Paris Komentari Restoran Mahal yang Didatangi Jaksa Pinangki: Hotman Kalah
Satu harta yang telah disita adalah mobil mewah BMW X5 yang ditaksir bernilai Rp1,5 miliar.
Diduga mobil mewah ini merupakan hasil pencucian uang dari suap yang didapatkan Pinangki.
Diketahui Pinangki terlibat dalam rangkaian kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menyeret nama Djoko Tjandra.
Selain kendaraan tersebut, Pinangki diduga memiliki dua apartemen mewah di kawasan Pakubuwono dan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Ketiga aset ini diketahui belum ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki pada 2019, sehingga diduga baru dibeli pada 2020.
Menanggapi berbagai dugaan yang muncul, Hari menjelaskan hal tersebut masih ditelusuri penyidik.
"Apa yang sudah disampaikan Direktur Penyidikan, tentu kita akan mengejar, follow the money," papar Hari Setiyono.
"Ke mana? Dipakai apa duit yang diperoleh yang bersangkutan?" lanjutnya.
Ia membenarkan satu dari aset berharga yang sudah disita adalah mobil mewah tersebut.
• Ketua Komisi Kejaksaan Curigai Sikap Tertutup Kejagung soal Jaksa Pinangki: Kasih Dong, Mana LHPnya?
Diketahui mobil ini baru dibeli pada 2020, sehingga diduga terkait dengan kasus suap yang menyeret nama Pinangki.
"Sementara ini penyidik berhasil melacak, bahwa salah satu yang berhasil ditemukan adalah adanya mobil BMW yang dibeli sekitar tahun 2020," jelas Hari.
"Sehingga ada dugaan bahwa mobil itu diperoleh dari hasil kejahatan," kata Kapuspenkum.