Ia menyinggung jika memang benar Pinangki sudah diperiksa di Kejaksaan Agung, maka seharusnya ada Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan.
Hal itu berkaitan dengan Komisi Kejaksaan selaku penerima laporan dari MAKI.
"Itu sebabnya, sesuai dengan Pasal 4c Peraturan Presiden, kami meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sebab itu wewenang Komisi," papar Barita.
Barita menyebutkan laporan itu tidak pernah disampaikan ke Komisi Kejaksaan.
• Sebut Kebakaran Kejagung Tak Pengaruhi Kasus Jaksa Pinangki, Boyamin: Kecuali Ada Keterlibatan Lain
Ia menyinggung pihaknya bertanggung jawab kepada pihak pelapor, yakni Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
"Kalau kami tidak bisa periksa, kasih dong, mana LHP-nya. LHP diperlukan supaya kami bisa menjawab, ini MAKI, Mas Boyamin ini kejar terus. Hak dia sebagai pelapor harus kita sampaikan," ungkap Barita.
Turut hadir dalam acara tersebut, Boyamin lalu memberikan tanggapan.
Ia mengungkit ada celah lain dalam Peraturan Presiden yang dapat digunakan untuk memanggil kembali Jaksa Pinangki.
Menurut Boyamin, pihak Komisi Kejaksaan dapat beralasan ada yang kurang dalam pemeriksaan tersebut.
"Selaku pengadu, saya bisa memberikan celah. Diulang saja, dengan catatan bahwa proses dari LHP kemarin ada yang kurang karena ada yang disampaikan Boyamin ada kurang isu ini-itu," kata Boyamin Saiman.
"Sehingga berhak lagi untuk memeriksa dan dipanggil ulang. Itu bisa dalam celah Peraturan Presiden tadi," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)