Terkini Nasional

Tegaskan Kejagung Harus Limpahkan Kasus Pinangki, MAKI: Seburuk Apapun KPK, Masyarakat Percaya

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) dan Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah (kanan), Minggu (23/8/2020). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyinggung soal keberadaan CCTV di ruang Jaksa Pinangki.

"Ketiga, ini azas manfaat. Kejaksaan Agung itu banyak yang ditangani. Jiwasraya, Danareksa, yang kemungkinan nanti BPJS, kemudian perkara lainnya," jelas Boyamin.

"Kalau mereka dibebaskan dari perkara menangani Pinangki, diserahkan ke KPK, mereka akan berproduksi," terangnya.

Alasan lain yang disoroti Boyamin adalah citra Kejaksaan Agung di masyarakat cenderung lebih buruk daripada KPK.

"Kalau menangani ini, seburuk apapun tetap buruk. Sebaik apapun dianggap masyarakat tidak percaya," kata Boyamin.

"Tapi kalau dilimpahkan KPK, seburuk apapun masyarakat percaya karena ditangani KPK," tambah aktivis Anti Rasuah tersebut.

Lihat videonya mulai menit ke-1:30:

Ada Kejanggalan Kasus Pinangki di Kejaksaan Agung

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus penyuapan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (26/8/2020).

Awalnya Barita menjelaskan Komisi Kejaksaan berwenang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kinerja jaksa, dalam hal ini laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

• Kantor Pinangki di Kejagung Ikut Terbakar, MAKI Ungkap Nasib Barang Bukti CCTV: Ada Saksi Rahmat

Barita menyebutkan saat ini pihaknya sudah mengundang Jaksa Pinangki untuk diperiksa, termasuk sejumlah saksi lain yang diduga terlibat.

Namun Jaksa Pinangki mangkir dua kali dari undangan Komisi Kejaksaan tanpa alasan yang jelas.

"Namun kami mendapat surat dari atasannya bahwa karena pemeriksan pengawasan sudah berjalan sehingga Komisi Kejaksaan tidak perlu memeriksa lagi," kata Barita Simanjuntak.

Halaman
123