"Kemudian juga harus disadari bahwa haknya adalah hak belajar, atau wajibnya adalah wajibnya belajar."
"Belajar dalam keadaan saat ini sementara yang terbaik adalah belajar di rumah saja," jelasnya menutup.
Simak videonya mulai menit ke- 0.44
Pandu Riono Menolak Pembukaan Sekolah Mengacu Status Zonasi Covid-19
Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono memberikan pandangannya terhadap kebijakan pemerintah yang akan membuka kembali aktivitas sekolah pada zona hijau dan kuning persebaran Covid-19.
Dilansir TribunWow.com, Pandu Riono mengatakan tidak setuju jika alasan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengacu pada status zonasi setiap daerah.
Dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (10/8/2020), Pandu Riono menegaskan bahwa status zonasi tidak mutlak keberadaannya, melainkan sifatnya adalah dinamis.
• Sentil Kemendikbud soal Kurikulum Darurat, Pengamat: Membangun SDM Berbeda dengan Membangun Aplikasi
Oleh karenanya, dirinya mengingatkan kepada Kemendikbud ataupun pihak-pihak lainnya bahwa status zonasi bisa saja berubah sewaktu-waktu.
Terlebih dikatakannya bahwa status kedaruratan kesehatan akibat Covid-19 belum dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, pihak-pihak yang mengambil atau menentukan suatu kebijakan berdasarkan pada status zonasi maka dipastikan salah dalam mempersepsikannya.
"Kalau saya pribadi melihat bahwa presiden kan belum mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Pandu Riono.
"Dan saya berkali-kali menentang penggunaan zonasi yang dilakukan satgas ini," tegasnya.
"Karena zonasi tidak statis, dinamis, sehingga banyak orang yang salah mempersepsikan, termasuk Mas Nadiem Makarim yang Menteri Dikbud sekarang ini yang mengatakan kalau zona merah tidak boleh, zona hijau boleh," jelasnya.
Pandu Riono mengatakan bahwa yang benar jika memang Kemendikbud berencana membuka kembali sekolah tatap muka maka berdasarkan tingkat kewaspadaan.
• Khawatir Muncul Klaster Baru Corona, FSGI Keberatan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning Dibuka