Kabar Ibu Kota

Sanksi Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diterapkan Mulai Hari Ini, Ini List 25 Lokasinya

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rambu tulisan 'Exit Tol Kawasan Ganjil Genap' dipasang jelang pintu keluar Jalan Tol Lingkar Dalam Wiyoto Wiyono, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019). Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di kawasan itu pada 9 September 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNWOW.COM - Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diberlakukan lagi di Jakarta mulai Kamis (6/8/2020) ini.

Pembatasan itu sebelumnya cabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena ada pandemi Covid-19 yang berujung pada penerpan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sistem ganjil genap itu akan diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama tiga hari terakhir.

Pengamat Nilai Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Bisa Tingkatkan Kasus Covid-19: Terjadi Penumpukan

Mulai Besok Senin, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Berikut Aturannya

Berdasarkan sistem tersebut, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja.

Demikian juga mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.

Mulai hari ini, para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan itu saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan akan ditilang.

"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo , Rabu kemarin.

Sistem ganjil genap itu diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.

Aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni Pagi pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Sambodo mengatakan, penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara menual maupun elektronic traffic law enforcement (ETLE) yang berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.

Kanitlantas Kemayoran Iptu Dodi Ambara menindak pelanggar ganjil-genap, di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Daftar 13 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil-Genap DKI Jakarta

Ada 25 ruas jalan

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang merupakan lokasi penerapan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

Halaman
1234