TRIBUNWOW.COM - Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diberlakukan lagi di Jakarta mulai Kamis (6/8/2020) ini.
Pembatasan itu sebelumnya cabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena ada pandemi Covid-19 yang berujung pada penerpan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sistem ganjil genap itu akan diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama tiga hari terakhir.
• Pengamat Nilai Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Bisa Tingkatkan Kasus Covid-19: Terjadi Penumpukan
• Mulai Besok Senin, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Berikut Aturannya
Berdasarkan sistem tersebut, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja.
Demikian juga mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.
Mulai hari ini, para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan itu saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan akan ditilang.
"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo , Rabu kemarin.
Sistem ganjil genap itu diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.
Aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni Pagi pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Sambodo mengatakan, penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara menual maupun elektronic traffic law enforcement (ETLE) yang berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.
• Daftar 13 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil-Genap DKI Jakarta
Ada 25 ruas jalan
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang merupakan lokasi penerapan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman