Kabar Ibu Kota

Daftar 13 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil-Genap DKI Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pengaturan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan guna mengatasai tingginya volume kendaraan sejak masa transisi PSBB

TRIBUNWOW.COM - Pengaturan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan guna mengatasai tingginya volume kendaraan sejak masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (3/8/2020).

Meski kondisi masih pandemi, namun aturannya dikliim tak ada perubahan.

Artinya tidak ada perbedaan baik dari masalah waktu dan lokasi wilayah yang masuk dalam zona ganjil genap, sampai dengan penerapan sanksi hukum yang melanggar aturan tersebut.

Kini Koruptor Bisa Dipidana Seumur Hidup bila Rugikan Negara Lebih dari Rp 100 Miliar

Namun demikian, perlu diingat bila dalam aturan ganjil genap ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian.

Artinya, kendaraan-kendaraan ini bebas berseliweran baik di tanggal ganjil atau genap.

"Besok kami mulai, personel kita tambakan juga di kawasan ganjil genap. Tidak ada yang beda, pengecualian kendaraan masih sama seperti sebelumnya dan susuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Sesuai dengan itu, dalam Pergub 88 Tahun 2019, tepatnya pada Pasal 4 dijelaskan bila pengecualian ganji genap hanya diberikan pada 13 kendaraan, yakni :

1. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

2. kendaraan ambulans;

3. kendaraan pemadam kebakaran;

4. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. sepeda motor;

7. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;

8. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

  • Presiden/Wakil Presiden;
  • Ketua Majelis Pei inusyawaratan Rakyat/Dewan PerwakilanRakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
  • Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan. 
Halaman
12