Kabar Ibu Kota
Daftar 13 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil-Genap DKI Jakarta
Pengaturan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan guna mengatasai tingginya volume kendaraan sejak masa transisi PSBB
Editor: Tiffany Marantika Dewi
9. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI;
10. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
11. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan daroi petugas POLRI; dan
13. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
Disebutkan pula pada Pasal 3 soal pemberlakukan waktunya, yakni berlaku setiap hari, tapi hanya pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dari Senin hingga Jumat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuma 13 Kendaraan Ini yang Kebal Ganjil Genap".