Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Daftar 13 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil-Genap DKI Jakarta

Pengaturan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan guna mengatasai tingginya volume kendaraan sejak masa transisi PSBB

KOMPAS.com/Gilang
Ilustrasi - Pengaturan ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan guna mengatasai tingginya volume kendaraan sejak masa transisi PSBB 

9. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI;

10. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

11. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; 

12. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan daroi petugas POLRI; dan

13. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.

Disebutkan pula pada Pasal 3 soal pemberlakukan waktunya, yakni berlaku setiap hari, tapi hanya pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dari Senin hingga Jumat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuma 13 Kendaraan Ini yang Kebal Ganjil Genap".

Sumber: Kompas.com
Tags:
ganjil genapJakartaAmbulans
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved