Breaking News:

Kasus Korupsi

Kini Koruptor Bisa Dipidana Seumur Hidup bila Rugikan Negara Lebih dari Rp 100 Miliar

Pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. Pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar. 

TRIBUNWOW.COM - Pelaku tindak pidana korupsi kini bisa dipenjara seumur hidup.

Hukum ini berlaku setelah Mahkamah Agung (MA) resmi meneken Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terkait terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara.

Beleid ini diteken oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu.

Pada intinya, beleid ini memungkinkan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar.

BREAKING NEWS - Polisi Jemput Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma

Selain Maria Pauline, Indonesia Telah Lakukan Ekstradisi untuk 2 Buron Kasus Korupsi, Siapa Saja?

MA dalam pertimbangannya merilis Perma i1/2020 adalah untuk k menghindari disparitas hukuman pada kasus yang serupa.

"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," ungkap pertimbangan poin b dalam Perma tersebut seperti dikutip KONTAN, Minggu (2/8/2020).

Perma 1/2020 ini sendiri membagi hukuman menjadi lima kategori, yakni;

1. Kategori paling berat, yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

2. Kategori berat, yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.

3. Kategori sedang, yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.

4. Kategori ringan, yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar

5. Kategori paling ringan, yakni kerugian negara kurang dari Rp 200 juta.

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:

1. Kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi

Halaman
12
Tags:
KorupsiKoruptorHukum Pidana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved