Breaking News:

Kasus Korupsi

Kini Koruptor Bisa Dipidana Seumur Hidup bila Rugikan Negara Lebih dari Rp 100 Miliar

Pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. Pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar. 

2. Kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang

3. Kesalahan rendah, dampak rendah dan keuntungan terdakwa rendah

Berikut ini simulasi hukuman paling berat sesuai Perma 1/2020:

1. Penjara seumur hidup atau penjara 16-20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.

2. Penjara 13-16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.

3. Penjara 10-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sah! Koruptor bisa dihukum seumur hidup bila rugikan negara di atas Rp 100 miliar

Tags:
KorupsiKoruptorHukum Pidana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved