Breaking News:

Kasus Korupsi

BREAKING NEWS - Polisi Jemput Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma

Kepolisian RI dikabarkan telah menangkap buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian RI dikabarkan telah menangkap buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Kabar tersebut menyebar melalui pesan singkat di awak media.

Dalam informasi yang beredar, sejumlah pejabat utama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) tengah menjemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.

Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat.
Djoko Tjandra (Djoko Soegiarto Tjandra-Tjan Kok Hui) pemilik Hotel Mulia, Jl Asia Afrika-Senayan, Jakarta Pusat. (KOMPAS/Ign Haryanto)

Pakar Hukum Sebut Indonesia Bisa Pulangkan Djoko Tjandra Lewat Ekstradisi: Kendalanya Ada 3 Hal

Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya informasi penjemputan Djoko Tjandra di bandara.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi bandara yang dimaksudkan.

"Iya, saya ke bandara ingin menjemput," kata Argo kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Pertaruhkan Jabatan dan Karier demi Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dapat Apa?

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan tersebut.

Sebaliknya, ia meminta masyarakat menunggu terlebih dahulu.

"Ditunggu saja ya," pungkasnya.

Dalam informasi yang beredar, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga ikut dalam penjemputan tersebut. 

Pakar Hukum Sebut Indonesia Bisa Pulangkan Djoko Tjandra Lewat Ekstradisi

Diberitakan TribunWow.com sebelumnya, Pakar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana memberikan tanggapan terkait kasus Djoko Tjandra.

Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia bisa saja memulangkan buronan Djoko Tjandra dengan cara ekstradisi.

Menurutnya, Indonesia sudah memiliki perjanjian ektradisi dengan otoritas Malaysia.

Meski begitu, dirinya menilai ada tiga permasalahan atau kendala yang harus dihadapi oleh Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Djoko TjandraBandara Halim PerdanakusumaPolriJakartaKasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved