Kasus Korupsi
Pakar Hukum Sebut Indonesia Bisa Pulangkan Djoko Tjandra Lewat Ekstradisi: Kendalanya Ada 3 Hal
Pakar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana tanggapi kasus Djoko Tjandra. Dirinya mengakui ada peluang untuk memulangkan lewat ekstradisi.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana memberikan tanggapan terkait kasus Djoko Tjandra.
Dilansir TribunWow.com, Hikmahanto Juwana mengatakan Indonesia bisa saja memulangkan buronan Djoko Tjandra dengan cara ekstradisi.
Menurutnya, Indonesia sudah memiliki perjanjian ektradisi dengan otoritas Malaysia.
Meski begitu, dirinya menilai ada tiga permasalahan atau kendala yang harus dihadapi oleh Indonesia.

• Pertaruhkan Jabatan dan Karier demi Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dapat Apa?
"Tentu bisa karena Indonesia dengan Malaysia, kita punya perjanjian ekstradisi," ujar Hikmahanto Juwana.
"Cuman permasalahan terbesar ada tiga hal, pertama adalah kita tahu bahwa Djoko Tjandra ada di Malaysia," jelasnya.
Kendala pertama menurut Hikmahanto Juwana adalah tidak diketahui secara pasti keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia.
Dengan begitu maka mengharuskan kepolisian Malaysia untuk lebih aktif mencari ke seluruh daerah di Negeri Jiran.
Sedangkan seperti yang diketahui, dalam tugasnya tersebut mereka menggunakan biaya dari pajak rakyat Malaysia, tetapi pekerjaan yang ditangani tidak ada kepentingannya secara langsung dengan pemerintah ataupun rakyat.
Hal itu tentu akan menjadi pertentangan tersendiri dari otoritas Malaysia.
"Pertanyaannya di Malaysia itu di mana? Harus bisa dilokalisir tempat keberadaan Djoko Tjandra itu sekarang ini di mana," katanya.
"Kalau misalnya kita tidak bisa melokaliris itu, saya tidak yakin polisi Malaysia akan mengubek-ubek seluruh Malaysia untuk mencari di mana Djoko Tjandra berada," imbuhnya.
"Karena itu akan menggunakan biaya pajak rakyat Malaysia yang sama sekali tidak ada kepentingan dari pemerintah atau rakyat Malaysia, karena akan dikembalikan ke Indonesia," jelas Hikmahanto Juwana.
• Ada Dua Dugaan Skenario Rapat Pengacara Djoko Tjandra-Jaksa Nanang, MAKI: Anita Hanya Follower
Sedangkan kendala kedua, Hikmahanto menyadari Djoko Tjandra mempunyai hak untuk melakukan pencegahan tersebut, termasuk melalui pengadilan di Malaysia.
Oleh karenanya, tantangannya adalah harus bisa memenangkan jika Djoko Tjandra menggunakan jalur pengadilan.