Breaking News:

Kasus Korupsi

Pakar Hukum Sebut Indonesia Bisa Pulangkan Djoko Tjandra Lewat Ekstradisi: Kendalanya Ada 3 Hal

Pakar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana tanggapi kasus Djoko Tjandra. Dirinya mengakui ada peluang untuk memulangkan lewat ekstradisi.

Capture YouTube TvOne
Pakar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana tanggapi kasus Djoko Tjandra. Dirinya mengakui ada peluang untuk memulangkan lewat ekstradisi, dalam Kabar Petang, Senin (27/7/2020). 

Kemudian untuk ketiga, dirinya mengakui bahwa Djoko Tjandra merupakan buronan kelas kakap dan memiliki kekayaan yang berlimpah.

Dengan kekayaannya tersebut, Hikmahanto Juwana menilai akan membuat proses pemulangan Djoko Tjandra semakin sulit.

"Yang kedua, bisa saja Djoko Tjandra kalau sudah ketahuan dan kita sudah memberikan informasi kepada otoritas di Malaysia, dia akan menggunakan mekanisme yang ada di Malaysia untuk mencegah otoritas Malaysia mengembalikan Djoko Tjandra ke Indonesia, utamanya lewat pengadilan," terangnya.

"Rintangan ketiga, ini adalah pelaku kejahatan kerah putih yang uangnya mungkin juga banyak," kata Hikmahanto Juwana.

"Dan uang kadang kala bermain di sini," pungkasnya.

 Sebut Harus Sewa Detektif Swasta demi Lacak Djoko Tjandra di Malaysia, Ini Alasan Pakar Hukum

Simak videonya mulai menit awal:

Ada Dua Dugaan Skenario Rapat Pengacara Djoko Tjandra-Jaksa Nanang

Di sisi lain, sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan dugaan terkait pertemuan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Nanang Supriatna.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (27/7/2020).

Diketahui sempat viral sebuah video yang diduga merupakan pertemuan Anita Kolopaking dengan jaksa.

Potongan video pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna yang beredar di media sosial.
Potongan video pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna yang beredar di media sosial. (Twitter via Kompas.tv)

 

Boyamin mengungkapkan sebenarnya ada pertemuan kedua di Kuala Lumpur, Malaysia yang tidak terekam video.

Hal itu kemudian dilaporkan Boyamin ke Komisi Kejaksaan.

Meskipun telah dilaporkan, Boyamin enggan berspekulasi apakah pertemuan itu terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

"Nanti saya dikira dukun kalau tahu pembicaraannya," canda Boyamin Saiman saat ditanya tentang hal tersebut.

Halaman
123
Tags:
Djoko TjandraBareskrim PolriHikmahanto Juwana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved