Kasus Korupsi
Pertaruhkan Jabatan dan Karier demi Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dapat Apa?
Setelah dicopot dari jabatannya, Brigjen Prasetijo Utomo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, lantaran membantu pelarian buron Djoko Tjandra.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Setelah dicopot dari jabatannya, Brigjen Prasetijo Utomo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, lantaran membantu pelarian buron Djoko Tjandra.
Sang perirwa polisi itu diduga membuat dan menggunakan surat palsu, untuk membantu Djoko Tjandra.
Dugaan ini dikuatkan dengan barang bukti berupa surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, dan surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020.

• Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka Pelarian Djoko Tjandra, Ditahan di Sel Khusus hingga Masuk RS
Kemudian, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1.561 dan surat rekomendasi kesehatan
nomor 2.214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.
Prasetijo diduga tak menjalankan tugasnya selaku anggota Polri atau sebagai penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk kabur.
Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan sebagian barang bukti.
"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Aliran dana
Penyidik masih menelusuri apakah ada timbal balik dari pihak Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo karena telah membantu pelarian ke luar negeri.
Penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Listyo mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Tipikor dalam kasus ini.
Untuk itu, Bareskrim sudah membuka penyelidikan guna menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terkait dalam proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Terkait dengan aliran dana saat ini, kita sudah membuka lidik (penyelidikan) untuk melakukan tracing terhadap aliran dana," ucap Listyo.
Namun, ia belum mengungkapkan siapa saja pihak yang diduga terkait tersebut.