Kasus Korupsi
Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka Pelarian Djoko Tjandra, Ditahan di Sel Khusus hingga Masuk RS
Setelah menjalani penyelidikan, Brigjen Prasetijo Utomo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra saat berada di Indonesia
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Setelah menjalani penyelidikan, Brigjen Prasetijo Utomo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra saat berada di Indonesia.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Ia juga ditahan i sel khusus dan sempat masuk rumah sakit.
• Ada Dua Dugaan Skenario Rapat Pengacara Djoko Tjandra-Jaksa Nanang, MAKI: Anita Hanya Follower
Inilah fakta-faktanya yang dirangkum Tribunnews.com.
1. Dicopot
Kapolri Jenderal Idham Azis Resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Pencopotan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Dia mengatakan pencopotan tersebut merupakan komitmen dari Kapolri bagi anggota yang bersalah.
“Benar, komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo dalam keteranganya, Rabu (15/7/2020).
2. Ditahan di Sel Khusus
Divisi Propam Mabes Polri memutuskan Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah dalam kasus ‘surat sakti’ untuk buronan Djoko Tjandra.
Selain dicopot dari jabatan Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS, alumni Akpol tahun 1991 itu juga ditahan selama 14 hari.