Kasus Korupsi
Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Tersangka Pelarian Djoko Tjandra, Ditahan di Sel Khusus hingga Masuk RS
Setelah menjalani penyelidikan, Brigjen Prasetijo Utomo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra saat berada di Indonesia
Editor: Lailatun Niqmah
"Dari dokter tidak mengizinkan untuk berdiri maupun untuk ikut serah terima atau upacara. Jadi karena dokter lebih paham dan lebih tau bagaimana kondisi seseorang. Sementara ini dirawat di RS Kramat Jati," jelasnya.
4. Resmi Tersangka
Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
• Sebut Harus Sewa Detektif Swasta demi Lacak Djoko Tjandra di Malaysia, Ini Alasan Pakar Hukum
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
"Dari gelar perkara tersebut, hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.
Listyo mengatakan, Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.
Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.
"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," katanya.
Tegas Polri bahwa Brigjen Prasetijo Bekerja Sendiri
Pernah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menangani perkara pelanggaran disiplin dan etika yang diduga dilakukan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Brigjen Prasetijo Utomo diduga membantu terdakwa kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dia membantu dengan cara membuat surat jalan yang bersangkutan dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni-22 Juni 2020.
"Kalau ditanya keterlibatan pimpinan, dia tanda tangan sendiri, dia yang harus tanggung jawab. Kalau Prasetijo tidak ada koordinasi dengan komandan. Tidak izin komandan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020).